Sementara Almira Nabila Fauzi diurutan kelima karena hanya meraih 404.579 suara di Pemilu 2024.
Namun untuk wakil DPD RI dari Lampung hanya berjumlah empat orang, sehingga Almira Nabila Fauzi tidak duduk di parlemen.
Namun apabila Jihan Nurlela mengundurkan diri karena maju di Pilgub Lampung 2024, maka akan ada PAW.
Jika terjadi PAW, maka Almira Nabila Fauzi yang akan menggantikan Jihan Nurlela sebagai anggota DPD RI.
Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami membenarkan, Fauzi Heri dan Almira Nabila Fauzi akan menggantikannya di DPRD Lampung dan juga DPD RI dari Lampung.
"Iya benar, hal itu diatur sudah di dalam Pasal 426 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, juga diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 tahun 2024," kata Erwan Bustami kepada Lampungpro.co, Senin (19/8/2024).
Erwan Bustami kemudian mengirimkan aturan PKPU, dimana dalam Pasal 426 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tertulis yakni dalam ayat 1 penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota atau terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1288
Lampung Selatan
3987
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia