Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Mirza dan Jihan Maju Pilgub Lampung 2024, Fauzi Heri dan Almira Bakal Dilantik PAW Jadi Anggota DPRD Lampung dan DPD RI
Lampungpro.co, 19-Aug-2024

Febri 567

Share

Fauzi Heri dan Almira Nabila Fauzi | Ist/Lampungpro.co

Sementara Almira Nabila Fauzi diurutan kelima karena hanya meraih 404.579 suara di Pemilu 2024.

Namun untuk wakil DPD RI dari Lampung hanya berjumlah empat orang, sehingga Almira Nabila Fauzi tidak duduk di parlemen.

Namun apabila Jihan Nurlela mengundurkan diri karena maju di Pilgub Lampung 2024, maka akan ada PAW.

Jika terjadi PAW, maka Almira Nabila Fauzi yang akan menggantikan Jihan Nurlela sebagai anggota DPD RI.

Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami membenarkan, Fauzi Heri dan Almira Nabila Fauzi akan menggantikannya di DPRD Lampung dan juga DPD RI dari Lampung.

"Iya benar, hal itu diatur sudah di dalam Pasal 426 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, juga diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 tahun 2024," kata Erwan Bustami kepada Lampungpro.co, Senin (19/8/2024).

Erwan Bustami kemudian mengirimkan aturan PKPU, dimana dalam Pasal 426 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tertulis yakni dalam ayat 1 penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota atau terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Lalu dalam ayat 2 dalam hal calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d telah ditetapkan dengan keputusan KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota, dan keputusan penetapan yang bersangkutan batal demi hukum.

Lalu ayat 3 tertulis calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diganti oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, dengan calon dari daftar calon tetap partai politik peserta Pemilu yang sama di daerah pemilih tersebut, berdasarkan perolehan suara calon terbanyak berikutnya.

Kemudian ayat 4 tertulis calon terpilih anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat 1 digantikan dengan calon yang memperoleh suara terbanyak berikutnya.

Ayat 5 tertulis KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan keputusan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/ Kota paling lambat 14 hari setelah calon terpilih berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Arinal Djunaidi Manusia Penuh Keberuntungan, Akankah Menang...

Pasalnya, menurut catatan Nyonya Lee tak pernah dua kali...

22159


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved