Lalu dalam ayat 2 dalam hal calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d telah ditetapkan dengan keputusan KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota, dan keputusan penetapan yang bersangkutan batal demi hukum.
Lalu ayat 3 tertulis calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diganti oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, dengan calon dari daftar calon tetap partai politik peserta Pemilu yang sama di daerah pemilih tersebut, berdasarkan perolehan suara calon terbanyak berikutnya.
Kemudian ayat 4 tertulis calon terpilih anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat 1 digantikan dengan calon yang memperoleh suara terbanyak berikutnya.
Ayat 5 tertulis KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan keputusan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/ Kota paling lambat 14 hari setelah calon terpilih berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1289
Lampung Selatan
3990
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia