Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Mirza dan Jihan Maju Pilgub Lampung 2024, Fauzi Heri dan Almira Bakal Dilantik PAW Jadi Anggota DPRD Lampung dan DPD RI
Lampungpro.co, 19-Aug-2024

Febri 745

Share

Fauzi Heri dan Almira Nabila Fauzi | Ist/Lampungpro.co

Lalu dalam ayat 2 dalam hal calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d telah ditetapkan dengan keputusan KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota, dan keputusan penetapan yang bersangkutan batal demi hukum.

Lalu ayat 3 tertulis calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diganti oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, dengan calon dari daftar calon tetap partai politik peserta Pemilu yang sama di daerah pemilih tersebut, berdasarkan perolehan suara calon terbanyak berikutnya.

Kemudian ayat 4 tertulis calon terpilih anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat 1 digantikan dengan calon yang memperoleh suara terbanyak berikutnya.

Ayat 5 tertulis KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan keputusan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/ Kota paling lambat 14 hari setelah calon terpilih berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1289


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved