JAKARTA (Lampungpro.co): Mahkamah Konstitusi (MK) menghentikan sengketa perkara pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Bandar Lampung, yang diajukan oleh pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung nomor urut 2 M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo. Hal ini dikarenakan sebelumnya paslon tersebut juga mencabut tuntutannya di MK.
Dari pantauan persidangan pada Kamis (28/1/2021), Majelis Hakim MK mempertanyakan kepada tim advokasi pemohon (M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo) ada Yopie Hendra dan Ahmad Handoko terkait permohonan pencabutan perkara 25/PHP.KOT-XIX/2021. Kemudian pertanyaan tersebut dijawab oleh pihak pelapor, yang kemudian membenarkannya telah menarik permohonan di MK.
Kemudian selanjutnya Majelis Hakim menjelaskan, terkait pihak termohon dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dipersilahkan untuk meninggalkan ruangan sidang. Selanjutnya sikap resmi akan ditetapkan dan dituangkan dalam putusan MK.
"Selanjutnya Mahkamah akan menyikapi dengan ketetapan. Untuk sementara tidak ada relevansinya lagi dalam persidangan baik pemohon, termohon, pemberi keterangan Bawaslu Bandar Lampung, maupun pihak terkait," kata Majelis Hakim.
Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) juga memutuskan, untuk mengabulkan permohonan gugatan pasanga calon nomor urut 3 Eva Dwiana-Dedy Amarullah. Dengan demikian, bisa dipastikan pasangan Eva Dwiana-Dedy Amarullah melenggang dan menjadi pemenang Pilkada Bandar Lampung pada 9 Desember 2020 lalu. (BACA SEBELUMNYA: Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Eva-Dedy di Pilkada, Begini Tanggapan KPU Bandar Lampung)
Dalam surat putusan MA yang beredar bernomor 1/P/PAP/2021, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dengan ini mengabulkan permohonan Pemohon Eva Dwiana dan Deddy Amarullah untuk seluruhnya. Surat tersebut juga menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021 tanggal 8 Januari 2021.
Surat ini tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020, atas nama Pasangan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah. Selanjutnya memerintahkan termohon untuk mencabut Keputusan KPU Kota Bandar Lampung Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021 tersebut.
Memerintahkan termohon untuk menetapkan kembali dan menerbitkan keputusan baru, yang menyatakan Keputusan KPU Kota Bandar Lampung Nomor 461/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020, tanggal 23 September 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020, tetap berlaku dan berkekuatan hukum mengikat.
Terakhir dalam surat tersebut, pihak penghukum termohon wajib membayar biaya perkara sejumlah Rp1 juta. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bawaslu Kota Bandar Lampung dan KPU Kota Bandar Lampung terkait hasil persidangan di MK.(PRO3)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1291
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia