JAKARTA (Lampungpro.com) : Mahkamah Konstitusi (MK) memprediksi jumlah gugatan sengketa hasil pemilu tahun ini akan mengalami peningkatan dibanding tahun 2014. Itu dipengaruhi bertambahnya jumlah alokasi kursi DPR serta daerah pemilihan (dapil).
Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi, Mohammad Guntur Hamzah mengatakan, dari analisis yang didasarkan pada data sengketa pemilu 2014 serta tiga kali Pilkada dan kalkulasi persaingan antar kandidat, jumlah gugatan diperkirakan mencapai 320 perkara dengan jumlah kasus di atas seribu.
"2014 lalu 269 perkara, kasusnya 996 kenapa beda, karena perkara itu diregistrasi berdasarkan provinsi, sementara kasus-kasus itu ada di dapil-dapil. Kemudian melihat lagi tren dari pilkada yang diselenggarakan tiga kali yakni 2015, 2017 dan 2018 itu yang paling besar di tahun 2015 ada 152 perkara," kata dia, Minggu (17/3/2019).
Dengan proyeksi itu, bukan berarti MK akan melakukan pembatasan pendaftaran sengketa, MK memastikan akan tetap melakukan menerima pengajuan sengketa dan memproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
Prediksi peningkatan jumlah gugatan itu terjadi lantaran proses pemilu dilaksanakan secara bersamaan. Mulai dari pemilihan DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, DPR RI serta DPD. Selain itu bertambahnya jumlah kursi legislatif yang disediakan serta penambahan jumlah dapil. "Kalau jumlah anggota DPR bertambah tentu juga kesempatan untuk saling memperebutkan kursi bertambah, tambah dapil juga menjadi potensi masalah," ujarnya.
Guntur menambahkan, dalam gugatan sengketa hasil pemilu terdapat dua persoalan mendasar yang menjadi objek gugatan. Yakni terkait hasil penghitungan suara serta proses Pemilu yang dinilai mencederai demokrasi.
"Pertama soal kesalahan penghitungan, nah inilah yang membuat MK seolah-olah sebagai kalkulator yang menghitung kesalahan proses penghitungan, tapi yang kedua lebih substantif, MK tidak segan-segan akan melihat sampai ke soal-soal sekiranya ada hal yang mencederai proses Pemilu," imbuh Guntur.
Pihaknya berharap banyaknya potensi gugatan diantisipasi dengan maksimal oleh para penyelenggara pemilu, yakni KPU dan Bawaslu beserta jajarannya. Dengan persiapan yang matang dan profesional tidak menutup kemungkinan potensi gugatan akan lebih sedikit.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
17485
838
06-Apr-2025
476
06-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia