PESAWARAN (Lampungpro.co): Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan pasangan calon Supriyanto–Suriansyah terkait hasil Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran 2024. Dengan demikian, pasangan Nanda Indira Dendi–Antonius Ahmad resmi ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Ulang 2025.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Rabu (26/6/2025). Dalam pertimbangannya, MK menilai dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak cukup bukti dan tidak relevan secara hukum.
"Dalil mengenai adanya politik uang, keterlibatan ASN, dan ketidaknetralan penyelenggara pemilu tidak dapat dibuktikan secara meyakinkan di persidangan," ujar Ketua MK Suhartoyo.
Selain itu, MK juga menegaskan bahwa hasil perolehan suara pada PSU 24 Mei 2025 sah secara konstitusional. Berdasarkan keputusan KPU Pesawaran, pasangan Nanda–Anton unggul dengan 128.715 suara, mengalahkan Supriyanto–Suriansyah yang memperoleh 88.482 suara, dengan selisih 40.233 suara atau sekitar 18,5 persen.
Kronologi Sengketa Pilkada Pesawaran
Kasus ini berawal dari putusan MK pada 24 Februari 2025 yang menyatakan pasangan calon Aries Sandi–Supriyanto didiskualifikasi dari Pilkada Pesawaran 2024 karena dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan. Saat itu, MK mengabulkan sebagian permohonan pasangan Nanda–Anton yang mempersoalkan keabsahan ijazah Aries Sandi.
MK kemudian memerintahkan KPU Pesawaran untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa pasangan Aries Sandi, dalam jangka waktu maksimal 90 hari.
KPU kemudian membuka kembali pendaftaran bagi partai politik pengusung untuk mengganti pasangan calon. Supriyanto yang sebelumnya calon wakil, mendaftarkan diri sebagai calon bupati bersama Suriansyah, dengan dukungan Golkar dan PPP. Sementara pasangan Nanda–Anton tetap maju diusung PDIP, PKB, dan NasDem.
PSU digelar pada Sabtu, 24 Mei 2025, dengan pengawasan ketat Bawaslu dan aparat penegak hukum. Pasangan Nanda–Anton menang telak di hampir seluruh kecamatan.
Tak puas dengan hasil itu, Supriyanto kembali menggugat hasil PSU ke MK pada 2 Juni 2025. Dalam permohonannya, ia menyebut ada kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif. Namun semua dalil itu ditolak MK.
Dengan ditolaknya permohonan ini, maka proses panjang sengketa Pilkada Pesawaran dinyatakan tuntas dan KPU dapat segera menetapkan pasangan Nanda–Anton sebagai pasangan bupati dan wakil bupati terpilih.
Editor: Amiruddin Sormin Laporan: Tim Lampungpro.co
Berikan Komentar
Bang Amiruddin Sormin namaya. Dari situlah, awal perkenalan kami,...
26794
Olahraga
376
Kominfo Lampung
394
Kominfo Lampung
403
Bandar Lampung
421
376
18-Nov-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia