Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

MK Tolak Pengelolaan SMA/SMK kepada Pemerintah Kabupaten/Kota
Lampungpro.co, 19-Jul-2017

Lukman Hakim 2846

Share

JAKARTA (Lampungpro.com): Akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pengelolaan SMA/SMK kepada pemerintah kabupaten/kota. Sehingga, UU Nomor 23/2014 kota/pemerintah kabupaten. Hal itu menguatkan UU Pemda yang mengatur SMA/SMK dikelola Pempemerintah Provinsi. "Menolak permohonan seluruhnya," kata Ketua MK Arief Hidayat di Gedung MK, Rabu (19/7/2017) dalam sidang terbuka untuk umum.

Menurut Ketua MK yang menjadi persoalan selanjutnya adalah apa yang dijadikan kriteria bahwa suatu urusan pemerintahan konkuren kewenangannya akan diberikan kepada daerah (baik daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota) atau akan tetap dipegang oleh Pemerintah Pusat.�

Kasus gugatan ke MK itu bermula saat Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar menggugat Lampiran UU Nomor 23/2014 tentang Pemda Anka I huruf A Nomor 1 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Bidang Pendidikan. Dalam peraturan itu, kewenangan mengelola pendidikan SMA/SMK diserahkan ke Pemerintah Provinsi yang sebelumnya menjadi tanggungjawab kabupaten/kota. Bahkan, sebelumnya diberitakan tiga warga Surabaya juga menggugat hal serupa yang didukung Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini. (**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4138


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved