JAKARTA (Lampungpro.com): Akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pengelolaan SMA/SMK kepada pemerintah kabupaten/kota. Sehingga, UU Nomor 23/2014 kota/pemerintah kabupaten. Hal itu menguatkan UU Pemda yang mengatur SMA/SMK dikelola Pempemerintah Provinsi. "Menolak permohonan seluruhnya," kata Ketua MK Arief Hidayat di Gedung MK, Rabu (19/7/2017) dalam sidang terbuka untuk umum.
Menurut Ketua MK yang menjadi persoalan selanjutnya adalah apa yang dijadikan kriteria bahwa suatu urusan pemerintahan konkuren kewenangannya akan diberikan kepada daerah (baik daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota) atau akan tetap dipegang oleh Pemerintah Pusat.�
Kasus gugatan ke MK itu bermula saat Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar menggugat Lampiran UU Nomor 23/2014 tentang Pemda Anka I huruf A Nomor 1 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Bidang Pendidikan. Dalam peraturan itu, kewenangan mengelola pendidikan SMA/SMK diserahkan ke Pemerintah Provinsi yang sebelumnya menjadi tanggungjawab kabupaten/kota. Bahkan, sebelumnya diberitakan tiga warga Surabaya juga menggugat hal serupa yang didukung Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini. (**/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4138
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia