Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

MK Tolak Seluruh Gugatan Prabowo-Sandi
Lampungpro.co, 27-Jun-2019

Erzal Syahreza 804

Share

Tim 02 tidak membuktikan secara terang hal-hal yang didalilkan itu mempengaruhi perolehan suara Prabowo-Sandi ataupun Jokowi-Ma'ruf. Majelis hakim menyebut, dalam persidangan, tidak terungkap apakah pemohon sudah melaporkan dugaan pelanggaran yang didalilkan itu kepada Bawaslu atau belum.

Kedua, dalil permohonan soal dugaan ketidaknetralan aparat. Menurut Mahkamah, pemohon, yakni tim Prabowo-Sandiaga, tidak memberikan bukti meyakinkan soal dalil ketidaknetralan aparatur negara. Bukti pemohon yang diperiksa adalah surat, video, dan keterangan saksi.

"Misal bukti P-111, setelah memeriksa saksama, ternyata isinya berupa imbauan presiden kepada jajaran Polri untuk mensosialisasikan program pemerintah. Hal itu adalah sesuatu wajar yang dilakukan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintah. Tidak ditemukan adanya ajakan memilih paslon tertentu dan bukti-bukti tertulis yang diajukan pemohon seluruhnya hanya berupa fotokopi berita online (yang) tidak serta-merta menjadi bukti tanpa didukung bukti lain. Masih dibutuhkan bukti lain karena harus dibuktikan pengaruhnya," kata hakim konstitusi.

Ketiga, MK menguraikan dalil gugatan Prabowo-Sandi soal dugaan pengerahan pejabat negara dan pelanggaran netralitas ASN, mulai dari percepatan THR ASN, kenaikan honor pendamping dana desa, dukungan sejumlah kepala daerah, hingga aksi sejumlah menteri yang dinilai mengkampanyekan Jokowi. MK lalu menguraikan bahwa segala permasalahan tersebut sudah diproses oleh Bawaslu.

"Sebagaimana telah diuraikan di atas dan disampaikan di persidangan Bawaslu telah melaksanakan kewenangannya, terlepas dari apa pun keputusannya, yaitu untuk dalil pemohon angka satu, angka empat, angka lima, dan tiga belas. Sementara untuk dalil lainnya, Mahkamah tidak menemukan fakta di persidangan apakah pemohon pernah membuat pengaduan ke Bawaslu yang diduga pelanggaran TSM," ujar hakim konstitusi.

Keempat, soal dalil mengenai Situng terkait Prabowo-Sandiaga kehilangan suara 2.871 suara dalam sehari. Dalam dalil tersebut, disebutkan pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin justru bertambah suaranya.

"Bukti video yang dimaksud hanyalah narasi yang menceritakan adanya akun Facebook yang bertambah dan hilangnya suara paslon. Sesuai dengan posisi Situng, yang bukan merupakan basis rekapitulasi suara hasil karena masih dimungkinkan adanya koreksi dan perubahan. Narasi tersebut sama sekali tidak menjelaskan apa pun terkait dengan hasil akhir rekapitulasi perolehan masing-masing paslon," tutur hakim konstitusi Enny Nurbaningsih.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Tepuk Tangan, Air Mata, dan Guru PPPK...

Sorak bahagia pecah di GSG Karya Bakti, tapi realisasi...

13400


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved