Kelima, soal gugatan Prabowo-Sandiaga yang mempersoalkan netralitas ASN. MK menegaskan penyelesaian persoalan netralitas ASN merupakan kewenangan Bawaslu.
Keenam, MK menganggap dalil adanya TPS siluman yang diajukan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 tidak jelas. Alasannya, MK menilai dalil tersebut tidak dapat diperiksa karena bukti yang diajukan oleh tim 02 tidak bisa menunjukkan dengan jelas TPS siluman yang dimaksud.
Ketujuh, MK menyebut dalil tim hukum Prabowo -Sandiaga mengenai daftar pemilih tetap (DPT) tidak wajar 17,5 juta ditambah daftar pemilih khusus (DPK) 5,7 juta adalah tidak wajar dan menimbulkan penggelembungan suara bagi Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin tidak terbukti. MK menyatakan argumen terkait itu tidak relevan. (***/PRO3)
Berikan Komentar
Sorak bahagia pecah di GSG Karya Bakti, tapi realisasi...
13400
Lampung Timur
785
Lampung Selatan
1395
Kominfo Lampung
1395
8419
28-Mar-2026
295
19-Mar-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia