Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Modal Nikah, Pria Asal Tegineneng Ini Tilap Uang Perusahaan Rp125,9 Juta di Lampung Barat
Lampungpro.co, 07-Jan-2022

Febri 3109

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

LIWA (Lampungpro.co): Pemuda asal Gedung Gumanti, Tegineneng, Pesawaran inisial DPS (23) ditangkap Tim Gabungan Polres Lampung Barat, atas kasus penggelapan uang Rp125,9 juta milik PT. Andiata Muzizat berlabel Ninja Ekspres pada Juli 2021. DPS ditangkap setelah buron enam bulan di Waringin Kurung, Serang, Banten.

Kapolsek Balik Bukit Iptu Arnis Daely mengatakan, kasus ini bermula pada 19-21 Juli 2021, pelaku saat itu bekerja sebagai staf pengiriman barang di perusahaan ekspedisi di Way Mengaku, Balik Bukit, Lampung Barat. Saat itu pelaku tidak menyetorkan uang jasa pengiriman barang dari pembayaran di tempat atau cash on deliveri (COD) dari Suoh.

"Atas kejadian itu, pihak perusahaan merug Rp125,9 juta dan melapor ke Mapolsek Balik Bukit. Selang beberapa hari setelah menerima uang itu, pelaku melarikan diri dan tidak dapat dihubungi lagi oleh perusahaan," kata Iptu Arnis Daely dalam keterangannya, Jumat (7/1/2022).

Mendapat laporan pihak perusahaan, anggota kepolisian kemudian bergerak melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku. Kemudian pada awal Januari 2022, tim mendapati informasi berada di wilayah Serang Banten.

"Berdasarkan informasi tersebut, tim kemudian bergerak ke lokasi, hingga berhasil menangkap pelaku di Waringin Kurung. Saat ditangkap, pelaku tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya," ujar Arnis Daely.

Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti berupa bukti transfer dari kurir Ninja Ekspress kepada pelaku dan 25 lembar data rekaman audit periode 19-21 Juli 2021. Tujuan pelaku menggelapkan uang tersebut, untuk biaya keperluan menikah hingga judi online. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

341


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved