Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Modus Ajari Ngaji, Pria di Panjang Bandar Lampung ini Berbuat Zina ke Empat Anak di Bawah Umur
Lampungpro.co, 23-Oct-2024

Febri 527

Share

Polresta Bandar Lampung Saat Ekspos Penangkapan | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pria asal Panjang, Bandar Lampung berinisial AFJ (44), ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung pada 22 Oktober 2024.

Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Muhammad Hendrik Aprilianto mengatakan, AFJ ditangkap lantaran berbuat tindak pidana asusila terhadap empat anak di bawah umur di Bandar Lampung.

Kasus tersebut, pertama kali dilaporkan pada 26 Agustus 2024, dengan nomor LP/B/1270/VIII/2024/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG.

"Kejadian ini berlangsung sejak Januari 2023 dan dilakukan berulang kali hingga Agustus 2024," kata Kompol Muhammad Hendrik Aprilianto saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (23/10/2024).

Ada pun anak di bawah umur yang menjadi korban dalam kasus tersebut berjumlah empat orang, masing-masing berinisial RSAM (11), FS (9), AI (9), dan KRM (10), yang semuanya masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

"Jadi korban ini rutin mengikuti pengajian di lokasi pelaku, kemudian momen itu dimanfaatkan pelaku setelah kegiatan pengajian selesai," ujar Kompol Muhammad Hendrik Aprilianto.

Sementara modus operandi pelaku dengan cara mendekati para korban ketika mereka pulang pengajian, lalu dengan bujuk rayu dan ancaman, pelaku melakukan aksi kejinya.

Kasus tersebut baru terungkap, setelah salah satu orang tua korban melapor ke Satreskrim Polresta Bandar Lampung, untuk ditindaklanjuti terhadap pelaku.

Dari laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan mendalam dengan memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.

Berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang dikumpulkan, tersangka terbukti melakukan tindak pidana terhadap anak-anak tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3886


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved