Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Modus Bisnis Tiket Kapal di Bakauheni, Wanita ini Tipu Warga Kalianda Puluhan Juta
Lampungpro.co, 10-Sep-2023

Febri 1428

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

KALIANDA (Lampungpro.co): Seorang wanita ibu rumah tangga (IRT) berinisial ID (23) asal Desa Kelawi, Bakauheni, Lampung Selatan diamankan Unit Reskrim Polsek Kalianda pada Jumat (8/9/2023).

Kapolsek Kalianda, AKP Sugianto mengatakan, ID ditangkap atas kasus penipuan bermodus bisnis kerjasama penjualan tiket kapal di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

"Peristiwa itu berawal pada April 2023, saat itu pelaku datang ke rumah korban di Desa Palembapang, Kalianda, Lampung Selatan," kata AKP Sugianto dalam keterangannya, Minggu (10/9/2023).

Pelaku lalu mengajak korban bisnis penjualan tiket kapal Pelabuhan Bakauheni dan meminta dana untuk modal Rp50 juta. Korban lalu sepakat dan mentransfer uang melalui M-banking ke rekening pelaku.

"Agar aksinya berjalan mulus, pelaku berjanji akan bagi hasil, dan dalam jangka waktu satu bulan uang akan dikembalikan. Namun belum sampai sebulan, pelaku minta tambahan dana lagi Rp30 juta," ujar Sugianto.

Dua hari setelah mendapat uang transferan, pekaku dan suaminya datang ke rumah korban mengaku belum bisa mengembalikan uang. Pelaku juga mengaku bohong dan membuat perjanjian uang akan dikembalikan satu bulan lagi. 

"Sampai waktu yang dijanjikan, pelaku belum juga mengembalikan uang korban. Sehingga korban lapor ke Polsek Kalianda karena mengalami kerugian Rp80 juta," jelas Kapolsek.

Berdasarkan laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Kalianda beserta Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan langsung melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan di Jalan Trans Sumatera (Jalinsum) KM 57 Kelurahan Way Urang, Kalianda, Lampung Selatan dan mengakui semua perbuatannya.

Untuk melengkapi berita acara pemeriksaan, tersangka berikut barang bukti berupa dua lembar fotokopi dokumen bukti transfer telah diamankan. Pelaku dijerat pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. (***)

Editor : Febri Arianto
Reporter : Hendra 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1370


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved