Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Modus Cari Tebengan, Pria Asal Tanjungkarang Ini Coba Rampok Lalu Aniaya Sopir di Gedong Tataan
Lampungpro.co, 21-Jul-2022

Febri Arianto 1006

Share

Pelaku dan Barang Bukti Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

GEDONG TATAAN (Lampungpro.co): Pria asal Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung inisial MOR (27), ditangkap jajaran Polsek Gedong Tataan, Pesawaran, Kamis (21/7/2022). MOR ditangkap, setelah mencoba merampok sopir di Jalan Ahmad Yani, Kurungan Nyawa, Gedong Tataan, Pesawaran.

Kapolsek Gedong Tataan, Kompol Hapran mengatakan, dalam aksinya, pelaku ini bersama empat rekannya. Awalnya korban bernama Dedi Haryanto, mengendarai mobil pickup dari arah Gedong Tataan menuju Bandar Lampung.

"Namun di tengah perjalanan, korban dihentikan tiga orang yang tidak dikenal. Kemudian salah satu pelaku meminta tebengan ke arah Bandar Lampun, setelah itu para pelaku langsung naik ke belakang bak mobil korban," kata Kompol Hapran.

Saat di depan salah satu minimarket di Desa Kurungan Nyawa, para pelaku menyuruh korban untuk memberhentikan mobilnya. Setelah berhenti, para pelaku turun dari mobil korban, namun mengambil terpal dan tali di bak mobil.

"Mengetahui hal itu, korban turun untuk mengambil terpal dan tali yang diambil para pelaku. Namun para pelaku tiba-tiba langsung mengeroyok korban, lali mencoba mengambil paksa tas dan kunci mobil korban," ujar Hapran.

Akan tetapi, korban berusaha mempertahankan barang miliknya, sehingga para pelaku mengeroyok dan memukuli korban. Atas kejadian itu, korban mengalami luka robek bagian kepala dan memar wajahnya.

"Atas kejadian itu, korban kehilangan terpal dan tali, dengan kerugian Rp1,5 juta, lalu melapor ke Mapolsek Gedong Tataan. Tak berselang lama, tim mendapati informasi salah satu pelaku berada di Terminal Kemiling, Bandar Lampung," jelas Hapran.

Berdasarkan rekaman Kamera CCTV di lokasi dan para saksi, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di Kemiling. Dari penangkapan, diamankan barang bukti berupa satu unit mobil pickup Isuzu Panther BE 8340 BY, satu tas selempang, dan satu unit Ponsel. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

329


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved