Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Modus Ganjal ATM, Lima Komplotan Maling Asal Lampung Digulung Di Sleman
Lampungpro.co, 29-Feb-2020

Heflan Rekanza 686

Share

YOGYAKARTA (Lampungpro.co): Kepolisian Resor (Polres) Sleman menangkap lima pelaku pembobol mesin ATM. Kelima pelaku merupakan komplotan asal Lampung yang beraksi di 10 ATM dari Bekasi hingga Yogyakarta. Kelima tersangka yang ditangkap yakni Bahnan (45), Samsuri (30), Mursalim (30), dan Dede Saputra (28), merupakan warga Lampung. Sedangkan satu lagi yakni Ade Setyobudi (22) warga Magelang.

Kelima tersangka ditangkap pada Kamis (27/2/2020) malam lalu di sekitaran Taman Denggung, Sleman. "Jadi mereka ini komplotan dari Lampung. Ke Yogya itu tanggal 24 Februari dari Bekasi dengan mobil rental dan tiba di Yogya pada 26 Februari," kata Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rudy Prabowo di Mapolres Sleman, Jumat (28/2/2020) kemarin.

Rudy menjelaskan, modus yang digunakan para pelaku yakni menggunakan alat semacam garpu tala dengan ujung ditekuk. Alat itu dimasukkan ke dalam mesin ATM kemudian ditarik. "Modusnya itu seperti memancing. Tapi alat yang digunakan ini, besi pipih, baru pertama kali saya lihat. Tapi prinsipnya sama," jelasnya.

"Jadi setelah transaksi seperti biasa, uang keluar, lalu diganjal. Besi itu tadi dimasukkan ke dalam mesin dan transaksi diulang. Mereka memasukkan nominal terbesar misalnya Rp 2,5 juta. Lalu ditunggu dan besi yang sudah terikat tali itu ditarik. Saldo mereka aman tapi uang di ATM berkurang," lanjut dia.

Sepanjang perjalanan dari Bekasi menuju Yogya, para pelaku sudah berulang kali melancarkan aksinya. Terakhir, para pelaku membobol ATM yang berada di daerah Mlati, Sleman. "Sudah 10 kali, sebelum TKP terakhir di Mlati mereka sudah mendapatkan Rp 7,5 juta tapi pengakuannya sudah habis. Di TKP Mlati, mereka empat kali memancing dan mendapatkan Rp 10 juta," ungkap dia.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu kartu ATM, dua besi yang digunakan untuk memancing uang di ATM, uang tunai Rp 10 juta hasil curian dan satu unit mobil yang digunakan oleh pelaku. Kelimanya dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. "Dugaannya lebih (dari 10 ATM), oleh karena itu silakan untuk bank yang merasa ATM-nya dirusak segera melapor ke kami," pintanya.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

317


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved