Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Modus Ganjal, Warga Pringsewu Utara ini Bobol ATM BNI di Gisting Tanggamus Rp8,5 Juta
Lampungpro.co, 12-Apr-2020

Amiruddin Sormin 2271

Share

Tersangka pembobol mesin ATM saat dimasukkan ke sel Polres Tanggamus, Sabtu (11/4/2020). LAMPUNGPRO.CO

KOTA AGUNG (Lampungpro.co): Aparat Tekab 308 Polres Tanggamus menangkap Andi Saputra (47), warga Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, terkait pembobolan mesin anjungan tunai mandiri (ATM). Dia diduga ATM BNI di RS Panti Secanti Gisting, Tanggamus.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Edi Qorina, tersangka ditangkap dalam serangkaian penyelidikan laporan 21 Januari 2020 korban Ferdi Ariyanto warga Pekon Kutodalom Kecamatan Talangpadang, Tanggamus. Kemudian dikuatkan foto rekaman CCTV ATM yang berlokasi di halaman RS Panti Secanti Gisting, bahwa benar tersangka bersama seorang rekannya menguras isi ATM korban.

"Berdasarkan penyelidikan tersebut tersangka berhasil diidentifikasi dan ditangkap saat berada di rumahnya, dinihari kemarin Sabtu (11/4/20) pukul 01.00 WIB" ungkap AKP Edi Qorinas, mewakili Kapolres AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Minggu (12/4/2020).

Dari penangkapan itu terungkap, tersangka melakukan aksi kejahatannya bersama rekannya dengan modus mengganjal lubang ATM menggunakan kayu korek api sehingga ketika kartu ATM korban masuk mesin tidak dapat diakses oleh mesin ATM. Lantas kartu ATM macet, pelaku berinisial ED langsung menawarkan bantuan. 

Sedangkan, Andi Saputra memperhatikan korban saat menekan PIN ATM. Usai PIN ATM diketahui mereka, dengan kecepatan tangan, ED juga langsung menukar kartu, lalu pergi meninggalkan ATM. Kemudian, korban yang merasa ATMnya keluar, kembali melakukan transaksi. Tetapi, mesin mengeluarkan peringatan denngan tulisan "Maaf anda telah menyalahgunakan kartu." sehingga langsung pulang ke rumahnya.

Setiba di rumah, korban mendapatkan notifikasi SMS banking bahwa ATM menarik uang Rp8,5 juta, sehingga dia tersadar bahwa uangnya dicuri para pelaku dan melapor ke Polsek Talangpadang. "Pelaku sebanyak dua orang, satu masih dikembangkan. Peran masing-masing yakni tersangka Andi mencatat ketika korban menekan PIN, pelaku lainnya yakni ED selaku eksekutor menukar dan mengambil uang setelah korban pergi," jelasnya.

Kasat menegaskan, saat ditangkap di rumahnya, tersangka langsung dibawa untuk pengembangan terhadap pelaku ED namun diperjalanan ternyata tersangka ED beruaha mengelabui petugas hingga melakukan perlawanan yang mengibatkan petugas terancam keselamatannya. "Atas prilaku tersebut, akhirnya tersangka diberikan tindakan tegas terukur pada bagian kaki kanannya dan langsung dilakukan perawatan medis. Sementara rekannya ED masih dalam pencarian dan ditetapkan DPO," tegasnya.

Atas perbuatannya tersangka dan barang bukti 2 buku tabungan, 1 kartu ATM dan dompet diamankan di Polres Tanggamus. Terhadapnya dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Atas adanya modus tersebut, Kasat menghimbau masyarakat untuk waspada ketika akan mengambil uang di ATM, perhatikan terlebih dahulu sekitar maupun lubang ATM jika ada yang mencurigakan lebih baik melapor kepada Satpam maupun petugas terdekat. "Masyarakat yang akan mengambil uang di gerai-gerai ATM, apabila ada yang mencurigakan. Lebih bagus tidak usah mengambil ATM dulu, tetapi lapor kepada petugas terdekat maupun Satpas sehingga terhindar dari modus pencurian seperti itu," pungkasnya.

Kepada penyidik, tersangka mengakui semua perbuatannya. Mereka datang dari Pringsewu mengendarai mobil Avanza ke Gisting mencari sasaran. Tersangka berdalih, pencurian uang dengan modus seperti itu baru sekali dilakukan di Lampung, sebab biasanya kerap dilakukannya di Jawa Barat, Tangerang, dan Jakarta. "Kalo di Lampung baru kali itu. Tapi untuk di luar Lampung sudah sekitar delaoan kali, di Jawa Barat, Tangerang dan Jakarta," kata pria yang rambutnya hampir botak tersebut.

Pria bertatoto di lengan kanan itu juga mengaku bahwa perannya hanya mencatat atau mengingat nomor PIN. Saat mencuri di ATM Gisting ia mendapatkan bagian sebanyak Rp1,7 juta dari pelaku ED. "Waktu di Gisting dikasih Rp 1,7 juta. Uangnya sudah habis dipakai sehari-hari," ujarnya. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

317


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved