WAY KANAN (Lampungpro.co): Dua warga Tanjung Ratu, Pakuan Ratu, Way Kanan ditangkap jajaran Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan, karena melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit kendaraan sepeda motor di Kampung Tanjung Agung, Selasa (12/1/2021). Ada pun keduanya yakni berinisial RW (24) dan RS (25).
Kapolsek Pakuan Pakuan Ratu AKP Riffki Bashori mengatakan, ada pun kronologis kejadian tersebut bermula korban Suwarno (55) dan istrinya, berangkat dari rumah menuju kebun karet untuk mengumpulkan getah karet. Saat itu, korban menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z bernomor polisi BE 4220 WF dan istri korban menggunakan sepeda motor Honda Beat.
"Sekitar pukul 14.00 WIB, korban melihat dari kebun ke arah jalan raya, ada tiga orang laki-laki yang sedang menuntun sepeda motor jenis Honda Revo. Kemudian salah satu dari mereka ini menghampiri korban untuk meminta bensin, dikarenakan sepeda motor yang dikendarai kehabisan bahan bakar," kata AKP Riffki Bashori dalam keterangannya, Selasa (19/1/2021).
Selanjutnya karena pelaku susah membuka kran bahan bakar di motor Jupiter Z, kemudian pelaku meminjam sepeda motor tersebut, dengan alasan untuk membeli bensin. Karena saat itu korban merasa kasihan terhadap pelaku, kemudian ia menyerahkan sepeda motornya kepada pelaku.
"Setelah sepeda motor korban ada dalam penguasaan pelaku, tiba-tiba sepeda motor pelaku yang awalnya kehabisan bensin bisa dijalankan. Setelah itu kedua pelaku langsung kabur membawa sepeda motor milik korban. Korban baru menyadari menjadi korban penipuan, kemudian berusaha mengejar dan mencari pelaku namun kehilangan jejak," ujar Riffki Bashori.
Setelah itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pakuan Ratu. Setelah mendapatkan laporan, petugas kemudian mendapati informasi dari masyarakat, tentang keberadaan pelaku di bengkel Kampung Pakuan Baru.
"Petugas langsung bergerak ke lokasi, kemudian langsung menangkap kedua pelaku tanpa ada perlawanan. Dari hasil tangkapan, turut diamankan senjata tajam yang diselipkan di pinggang masing-masing pelaku," jelas Riffki Bashori.
Selanjutnya kedua pelaku langsung dibawa ke Polsek Pakuan Ratu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ini, kedua pelaku dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (PRO3)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1260
Lampung Selatan
3936
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia