BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co):
Tekab 308 dan Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung, menangkap seorang pria berinisial KD (24) asal Gunung Sugih Besar, Sekampung Udik, Lampung Timur pada Senin (9/9/2024).
Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengatakan, KD ditangkap saat berada disalah satu kontrakan, di Gunung Sugih Besar, Sekampung Udik, Lampung Timur
"KD ditangkap, setelah lima kali mencuri sepeda motor disejumlah kampus di wilayah Bandar Lampung," kata Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku tidak sendirian, namun ia dibantu bersama rekannya berinisial AR, yang hingga kini masih dalam pengejaran kepolisian.
Salah satu aksi pelaku KD, berhasil menggasak sepeda motor pada Senin (1/4/2024) sore di parkiran minimarket di area Universitas Lampung (Unil) di Jalan Sumantri Brojonegoro, Kedaton, Bandar Lampung.
"Dalam aksinya, pelaku ini berpenampilan layaknya seorang mahasiswa, karena sasarannya area parkir kampus atau perguruan tinggi," ujar Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto.
Dari penangkapan pelaku, polisi menyita barang bukti tiga unit sepeda motor terdiri Honda Beat tanpa nomor polisi, Honda Scoppy tanpa nomor polisi, dan Honda Revo BE 2919 NAJ.
Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
3832
Bandar Lampung
1090
Lampung Selatan
973
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia