Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Modus Jual Motor di Instagram, Polda Tangkap Penipu Ini di Bandar Lampung
Lampungpro.co, 24-Mar-2022

Febri Arianto 1491

Share

Polda Lampung Saat Ekspos Penangkapan | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Seorang pria di Lampung inisial RW, ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditres Krimsus) Polda Lampung. RW ditangkap, atas kasus penipuan jual beli online di Instagram.

Wakil Direktur Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung, AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, penipuan ini bermula ketika pelaku memiliki akun Instagram jual beli motor. Pelaku kemudian mengunggah foto dan video motor di akunnya.

"Pelaku lalu menjual sepeda motor matic, dengan harga Rp7,5 juta. Saat diposting di Instagram, korban kemudian tertarik untuk membeli motor yang diunggah pelaku di media sosial," kata AKBP Popon Ardian Sunggoro dalam keterangannya, Kamis (24/3/2022).

Kemudian antara korban dengan pelaku, terjadi kesepakatan dengan harga tersebut. Selanjutnya pelaku meminta uang yang disepakati, agar dibayarkan via transfer di bank.

"Setelah uang dibayar, namun pelaku ini tidak segera langsung mengirimkan motor yang dibeli korban. Atas kejadian itu, korban kemudian melapor ke Mapolda Lampung untuk ditindaklanjuti," ujar Popon.

hingga batas waktu yang di tentukan pelaku tak kunjung mengirimkan motor yang telah di belinya.

"Sepeda motornya tidak pernah dikirim oleh tersangka, sehingga koban melaporkan ke  Polda Lampung,"katanya, Kamis, 23 Maret 2022.

Polda Lampung lalu melakukan penyelidikan berdasarkan LP/B-2371/XI/2021/SPKT/Polda Lampung pada 10 November 2021. Sempat buron, pelaku ditangkap di wilayah Bandar Lampung.

Dari hasil penangkapan, diamankan barang bukti berupa 27 lembar tangkapan layar melalui akun WhatsApp korban. Lalu tiga lembar rekening koran korban, Ponsel, akun WhatsApp, SIM card, akun Instagram, ran satu ATM.

Pelaku dijerat Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik. Pelaku terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Putuskan Lingkaran Setan Harga Singkong Murah dengan...

menggantungkan hidupnya dari singkong.

2493


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved