Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Modus Mengobati, Paranormal di Tulangbawang Barat ini Cabuli Dua Pasien
Lampungpro.co, 06-Aug-2017

Amiruddin Sormin 1386

Share

TULANGBAWANG (Lampungpro.com): Jajaran Polsek Tulangbawang Tengah, menangkap paranormal MAS (45) di kediamannya Tiyuh Tirtakencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tulangbawang Barat, Sabtu(5/8/2017) pukul 18.30 WIB. MAS diduga mencabuli dua pasien bermodus pengobatan.

"MAS berprofesi sebagai dukun yang mencabuli dua orang yang berobat kepada dirinya," ujar Kapolsek Tulangbawang Tengah, Kompol Leksan Ariyanto, kepada Lampungpro.com, Minggu (6/8/2017).

Leksan Ariyanto menjelaskan, sampai kini ada dua korban yang melaporkan pencabulan yang dilakukan pelaku ke Polsek Tulangbawang Tengah. Korban pertama UJ (38) dan SW (26). Korban UJ yang melaporkan ke Polsek adalah suaminya IK (30) sedangkan korban SW yang melaporkan ke Polsek juga suaminya SO (27).

Penangkapan ini, kata Leksan, berawal dari laporan masyarakat pada Jumat (4/8/2017). Modusnya, saat korban datang bersama suami, MAS hanya membolehkan korban masuk sendirian ke kamar yang disiapkan pelaku. Sedangkan suami korban hanya boleh menunggu di luar.

"Saat pelaku dan korban hanya berdua di kamar, pelaku memulai aksi bejatnya. Diawali dengan ritual pencucian alat kelamin korban dengan menggunakan air yang disiapkan di baskom. Mata korban tertutup diikat kain putih. Setelah itu pelaku membaringkan korban di atas kasur dan menyetubuhinya. Selesai disetubuhi korban disuruh pulang," kata Leksan.

Namun korban tidak juga sembuh. Korban pun menceritakan apa yang dialaminya ke suami. Mendengar cerita itu suami korban marah dan mengajak korban melaporkan ke Mapolsek. "Pelaku kami tangkap, barang bnukti satu lembar kain putih, dua bilah benda pusaka berupa golok, satu buah kotak kayu coklat, satu termos merah, satu buah botol air mineral, dan satu botol minyak wangi," kata dia.

#

Pelaku dijerat Pasal 286 dan Pasal 289 KUHP dengan hukuman penjara paling lama sembilan tahun. "Diharapkan kepada warga masyarakat yang menjadi korban perbuatan cabul MAS agar melapor ke Mapolsek Tulangbawang Tengah," kata dia. (RIO/PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

8131


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved