LIWA (Lampungpro.com): Dul (30) warga Pekon Way Sindi, Kecamatan Karya Penggawa, Kabupaten Pesibar, kini mendekam di sel Mapolsek Karya Penggawa, karena ketahuan mencuri telepon genggam milik Yasrizal, warga Pekon Kampung Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat.
Informasi yang diperoleh Lampungpro.com dari Polres Lampung Barat, Senin (12/3/2018), menyebutkan, ulah Dul ini ternyata bukan sekali dua kali. Dari pengakuannya, modus tersebut berulangkali dia lakukan dengan mengaku sebagai pengurus Masjid Jami' Pekon Way Redak.
Namun ulahnya berakhir ketika pada Sabtu (10/3/2018) sekitar pukul 22.15. Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah melihat pelaku nongkrong duduk di atas sepeda motor di depan warung makan di Penengahan Laay dan petugas langsung meringkusnya.
Kepada petugas, Dul mengaku pada Rabu(7/3/2018), pukul 15.10 wib, Dul datang ke rumah Yasrizal menggunakan sepeda motor. Dia berpura-pura sebaga pengurus Masjid Jami' Pekon Way Redak untuk meminta sumbangan. Setelah pelaku dipersilahkan masuk rumah dan korban mengambil uang di kamar.
Saat ditinggal itulah Dul beraksi dengan mengambil handphone Samsung di meja. Korban baru sadar ponselnya raib setelah pelaku pergi. Yasrizal mengaku rugi Rp8 juta. Kini, Dul dibidik dengan Pasal 363 KUHP. Tak hanya itu, polisi menyita Honda Revo BE 6375 AC yang dipakainya beraksi. (PRO1)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
450
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia