PENAWARTAMA (Lampungpro.co): Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebanyak tiga kali di Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang. Kejadian pertama, pada Minggu (24/09/2024), sekitar pukul 20.30 WIB, di areal peladangan karet.
Kedua, pada Selasa (1/10/2024), sekitar pukul 20.30 WIB, di dalam kamar rumah pelaku. Ketiga, pada Minggu (13/10/2024), sekitar pukul 21.30 WIB, juga di areal peladangan karet, di Kecamatan Penawartama.
Pelaku yang ditangkap petugas yakni pria berinisial YH als IN (32), warga Kecamatan Penawartama. Sedangkan korbannya perempuan berinisial A (12), berstatus pelajar, yang masih tinggal satu kampung dengan pelaku.
"Pelaku YH als IN tersebut, dibawa personel Polsek Penawartama ke Mapolres Tulang Bawang Selasa (15/10/2024), sekitar pukul 04.00 WIB. Lalu dilakukan pemeriksaan oleh Unit PPA Satreskrim, kemudian langsung ditahan," kata Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, Kamis (17/10/2024).
Ada pun barang bukti yang disita petugas dalam kasus ini berupa Kasur merah hijau motif bulu merak, jas hujan pink, baju switerhitam coklat, celana panjang hitam, celana pendek warna biru terdapat tulisan PUMA, kaos berkerah lengan warna hitam, pakaian dalam korban dan dua unit handphone Android. "Pelaku ini berpacaran dengan korban. Awal mula pelaku melakukan perbuatan asusila terhadap korban yakni tangan korban ditarik paksa oleh pelaku, lalu diiming-imingi dan dikasih uang sebesar Rp5 ribu. Korban dijanjikan oleh pelaku akan dinikahi, korban juga diancam oleh pelaku agar tidak menceritakan perbuatan asusila tersebut kepada orang tua korban," papar AKP Indik.
Kasat Reskrim menerangkan, terbongkarnya perbuatan asusila yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban ini setelah orang tua korban merasa curiga dengan tingkah lakunya korban. Lalu diperiksa HP miliknya korban dan didapati ada chat WhatApps (WA) antara korban dan seorang laki-laki yang mencurigakan.
"Orang tua korban lalu meminta saksi N (40), yang merupakan Budenya untuk menanyai korban. Akhirnya korban mengakui, bahwa dia disetubuhi oleh pelaku sebanyak tiga kali yang semunya terjadi di Kecamatan Penawartama. Hasil pemeriksaan yang juga dilakukan oleh petugas kami, pelaku mengakui semua perbuatannya terhadap korban," terang AKP Indik Rusmono.
AKP Indik menambahkan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku sudah ditahan dan dikenakan Pasal 81 Ayat 1 dan ayat 2 junto Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar. (*)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1280
Lampung Selatan
3979
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia