Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Modus Pekerja Migran, Wanita ASN di Lampung Tengah Tersangka Perdagangan Orang
Lampungpro.co, 09-Mar-2022

Febri Arianto 2029

Share

Oknum ASN Lampung Tengah Bersama Pegawai BLK Ponorogo Saat Ditangkap Polda Lampung | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Seorang wanita oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Lampung Tengah, inisial SPA (48) jadi tersangka kasus perdagangan orang bermodus pekerja migran illegal. Dalam aksinya, SPA bersama satu tersangka wanita lainnya inisial LW (31) asal Ponorogo.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Reynold Elisa P. Hutagalung mengatakan, keduanya terlibat tindak pidana perdagangan orang pada Minggu (15/2/2022) di Jalan Soekarno-Hatta, Labuhan Dalam, Tanjung Senang, Bandar Lampung. Total ada sembilan wanita korban, jadi calon pekerja migran Indonesia (PMI) dari sejumlah daerah di Lampung.

"Ini bermula 15 Januari 2022, kami dapat informasi adanya pemberangkatan sembilan warga Lampung, hendak dipekerjakan di Singapura. Informasinya mereka dipekerjakan ilegal non prosedural," kata Kombes Reynold Elisa P. Hutagalung saat ekspos di Mapolda Lampung, Rabu (9/3/2022).


SEBELUMNYA : Tergiur Gaji Besar Jadi PRT di Singapura, 9 Wanita Asal Lampung Jadi Korban Perdagangan Orang

Dari informasi itu, Polda Lampung kemudian membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas), dari internal Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditres Krimum) Polda Lampung. Kemudian hasil penyelidikan, benar adanya pada 2 Februari 2022.

"Kami selamatkan sembilan orang, dari Balai Latihan Kerja (BLK) di Ponorogo Jawa Timur. Ada pun nama tempat penampungannya, PT Bakti Persada Jaya (BPJ) Cabang Ponorogo," ujar Reynold.

Dalam proses penyelamatan sembilan korban calon pekerja migran itu, Polda Lampung bekerjasama dengan BP2MI Lampung. Tujuannya untuk mengembalikan rehabilitasi hak-hak para korban.

"Dari proses pembuktian, dalam prosesnya mereka mulai perekrutan, penampungan, hingga pengiriman calon pekerja migran. Untuk caranya, mereka menipu penyalahgunaan wewenang, lalu memberikan bayaran," jelas Reynold.

Ada pun tujuan mereka, dengan mempekerjakan seseorang secara ilegal dan non prosedural, sehingga terbilang eksploitasi. Keduanya dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 4, dan Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak perdagangan orang, ancaman 15 tahun penjara. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16596


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved