Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Modus Pengobatan Agar Suara Bagus, Guru Ngaji ini Cabuli Santriwati di MIN Kalianda Lampung Selatan
Lampungpro.co, 09-Feb-2025

Amiruddin Sormin 277

Share

Tersangka pencabulan Z saat konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan. POLRES LAMPUNG SELATAN

KALIANDA (Lampungpro.co): Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan berhasil menangkap seorang oknum guru ngaji yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap santriwatinya. Pelaku berinisial Z (47).

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh bukti kuat terkait dugaan pencabulan terhadap korban berinisial G (14)."Pelaku diamankan pada Jumat (7/2/2025), sekitar pukul 16.00 WIB, setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Sabtu (8/2/2025).

Kasus ini berawal dari laporan keluarga korban terkait dugaan pencabulan terhadap anak mereka. Berdasarkan penyelidikan, kejadian terjadi pada Minggu (22/12/2024) sekitar pukul 15.00 WIB di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) di Kecamatan Kalianda. Tersangka menggunakan modus berpura-pura melakukan pengobatan suara kepada korban dengan alasan agar suara bagus dan bisa memenangkan perlombaan tilawah.

Namun, dalam prosesnya, tersangka justru melakukan tindakan asusila terhadap korban. "Motif tersangka adalah karena adanya ketertarikan atau nafsu terhadap korban," terang Kapolres.

Setelah serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti, kepolisian segera menetapkan tersangka dan mengamankannya untuk proses hukum lebih lanjut. Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa pakaian milik korban yang berkaitan dengan kejadian tersebut.

Pelaku Z dijerat Pasal 82 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan tambahan sepertiga masa hukuman karena statusnya sebagai tenaga pendidik.

Kapolres menegaskan kasus ini menjadi perhatian serius kepolisian.
"Kami mengoptimalkan penyelidikan. Polisi menaruh atensi penuh pada kasus ini agar pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas AKBP Yusriandi Yusrin. (***)

Editor Amiruddin Sormin Laporan Hendra

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

281


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved