BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung, menangkap dua sindikat spesialis penipuan dan penggelapan mobil rental di wilayah Bandar Lampung pada akhir Agustus 2024.
Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Muhammad Hendrik Aprilianto mengatakan, ada pun identitas dua pelaku yang ditangkap yakni Hari (45) asal Rajabasa Raya dan Iwan (45) asal Segala Mider, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung.
"Untuk tersangka Hari ada lima laporan kepolisian lokasinya di Rajabasa, Bandar Lampung, modusnya dari April - Juni 2024 menyewa mobil 16 unit dari sejumlah pengusaha rental," kata Kompol Muhammad Hendrik Aprilianto saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (4/9/2024).
Tersangka Hari menyewa 16 mobil rental dengan alasan untuk kendaraan usaha operasional developer. Namun setelah menyewa, ia malah menggadaikan ke pihak lain nilai Rp30-40 juta tiap kendaraan.
Dari tersangka Hari, diamankan barang bukti berupa delapan unit mobil ada Grand Livina, dua unit Daihatsu Xenia, dua unit Daihatsu Sigra, dua unit Toyota Calya, dan Toyota Avanza.
Kemudian ada juga selembar kwitansi sewa kendaraan Daihatsu Sigra, dua lembar kwitansi gadai, satu eksemplar kontrak sewa mobil, dua BPKB asli, dan empat lembar surat keterangan leasing.
"Lalu tersangka kedua Iwan ada dua laporan kepolisian lokasi di Gotong Royong, Tanjung Senang, Bandar Lampung," ujar Kompol Muhammad Hendrik Aprilianto.
Modus tersangka Iwan ini, awalnya mengajukan kredit kendaraan pada perusahaan pembiayaan pada Juni 2024. Namun setelah diproses dan dilakukan kontrak pembiayaan, dokumen KTP yang digunakan tidak sesuai dengan data kependudukan di Kantor Kelurahan Way Halim.
"Dari keduanya ini mereka berbeda dan tidak satu jaringan, untuk tersangka mereka ada dugaan jaminan pidusia, nanti proses penyidikan akan kami koordinasikan," sebut Kompol Muhammad Hendrik Aprilianto.
Modus penggelapan tersangka Iwan dari Juli hingga Agustus 2024, untuk motif melakukan penggelapan karena ekonomi bertahan hidup. Mobil digadaikan diseputaran wilayah Lampung ada Pesawaran, Tanggamus, Lampung Selatan, dan Lampung Utara
Dari penangkapan Iwan, diamankan barang bukti berupa tiga unit mobil yakni Toyota Calya dan dua unit Toyota Avanza.
Lalu selembar eksemplar surat perjanjian sewa kendaraan, dua kwitansi kendaraan mobil, surat keterangan leasing, dan berkas pengajuan pembiayaan kredit.
Sementara itu, salah satu korban warga Tanjung Senang bernama Hartarti mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi Satreskrim Polresta Bandar Lampung yang sudah menangani penggelapan tiga unit mobil miliknya.
"Menurut saya, tim sudah bekerja yang terbaik, alhamdulillah empat hari bisa dapat tiga mobil. Awalnya pelaku ini merental tiga bulan, tapi tidak dibayar jadi saya merugi Rp45 juta," ungkap Hartarti.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia, dengan ancaman lima tahun pidana penjara. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Anonymous
Setiap kriminal pasti ada alasan. Untuk k***s ini, pelaku melakukan karena kondisi ekonomi. Seharusnya yg menjadi konsen adalah bagaimana menyelesaikan problem ekonomi masyarakat sehingga tidak terjadi kriminal spt pencurian maupun penggelapan barang.
Anonymous
Kejahatan kok tak pernah berhenti ya, miris dengarnya. Sptnya sanksi hukuman yang diputuskan tidak menjadikan para pelaku kejahatan itu jera, malah yg terjadi kriminalitas bertambah dan beragam kejahatannya. Kalo sudah begini, harusnya ada evaluasi. Kaitannya dg sistem sekuler yang diterapkan skrg.
Anonymous
Mohon di bolongin pak polisi betis kakinya untuk kenang-kenangan.....bukan untuk efek jera......please...ini mah pak polisi....lebih bagus sih kalo di tempurung lututnya......
Anonymous
Apa hubungannya sama foto Mirza?
Anonymous
M
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1190
Lampung Selatan
2209
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia