Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Modus Rental, Pria Asal Banyumas Pringsewu ini Diduga Gelapkan Mobil AVP
Lampungpro.co, 28-Apr-2022

Amiruddin Sormin 1186

Share

Pelaku SN saat di Mapolsek Sukoharjo. LAMPUNGPRO.CO/POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu, menangkap pria berinisial SN (47) warga Pekon Banyumas, Pringsewu, atas dugaan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan. Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan, menjelaskan pelaku berhasil diamankan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Sukoharjo di bawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Prayugo, pada Kamis (28/4/2022) pukul 06.00 WIB.


"Pelaku diringkus polisi saat beristirahat di area Islamic Center Kabupaten Pesawaran," kata Iptu Poltak Pakpahan mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Kamis (28/4/2022) siang.

Selain tersangka, lanjut Kapolsek, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan Suzuki APV BE 1841 UA berikut STNK. Menurut dia, kasus ini bermula dari adanya laporan pengaduan yang dibuat oleh korban, Sutarman (48) warga Pekon Banyumas, mengenai tindak penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan tersangka SN pada 20 April lalu.

"Modus pelaku, melakukan sewa rental kendaraan milik korban selama tiga hari, mulai  16-18 April. Namun setelah tanggal yang disepakati, ternyata pelaku tidak mengembalikan kendaraan milik korban," kata dia.

Sebelum dilaporkan ke polisi, kata Kapolsek meneruskan, korban berupaya menghubungi dan melakukan pencarian terhadap tersangka, namun tersangka tidak bisa dihubungi dan tidak diketahui keberadaannya. "Atas kejadian penipuan tersebut, korban merasa tertipu dan kehilangan satu unit kendaraan Suzuki APV warna hitam seharga Rp60 juta dan kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian," kata dia.

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap setelah polisi berhasil mengendus keberadaannya saat beristirahat di area Islamic Center Kabupaten Pesawaran. "Alasan tersangka tidak mengembalikan kendaraan yang direntalnya tersebut karena digunakan sebagai alat mobilitas untuk mencari pring petuk (benda antik). Selain itu kendaraan tersebut juga sempat disewakan oleh pelaku kepada orang lain senilai Rp. 1,2 juta," kata Kapolsek

Atas perbuatanya tersebut, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Sukoharjo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dalam proses penyidikan pelaku disangkakan telah melanggar pasal 378 junto pasal 372 KUHp, pidana dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Sanny


 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

270


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved