PRINGSEWU (Lampungpro.co): Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu, menangkap pria berinisial SN (47) warga Pekon Banyumas, Pringsewu, atas dugaan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan. Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan, menjelaskan pelaku berhasil diamankan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Sukoharjo di bawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Prayugo, pada Kamis (28/4/2022) pukul 06.00 WIB.
"Pelaku diringkus polisi saat beristirahat di area Islamic Center Kabupaten Pesawaran," kata Iptu Poltak Pakpahan mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Kamis (28/4/2022) siang.
Selain tersangka, lanjut Kapolsek, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan Suzuki APV BE 1841 UA berikut STNK. Menurut dia, kasus ini bermula dari adanya laporan pengaduan yang dibuat oleh korban, Sutarman (48) warga Pekon Banyumas, mengenai tindak penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan tersangka SN pada 20 April lalu.
"Modus pelaku, melakukan sewa rental kendaraan milik korban selama tiga hari, mulai 16-18 April. Namun setelah tanggal yang disepakati, ternyata pelaku tidak mengembalikan kendaraan milik korban," kata dia.
Sebelum dilaporkan ke polisi, kata Kapolsek meneruskan, korban berupaya menghubungi dan melakukan pencarian terhadap tersangka, namun tersangka tidak bisa dihubungi dan tidak diketahui keberadaannya. "Atas kejadian penipuan tersebut, korban merasa tertipu dan kehilangan satu unit kendaraan Suzuki APV warna hitam seharga Rp60 juta dan kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian," kata dia.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap setelah polisi berhasil mengendus keberadaannya saat beristirahat di area Islamic Center Kabupaten Pesawaran. "Alasan tersangka tidak mengembalikan kendaraan yang direntalnya tersebut karena digunakan sebagai alat mobilitas untuk mencari pring petuk (benda antik). Selain itu kendaraan tersebut juga sempat disewakan oleh pelaku kepada orang lain senilai Rp. 1,2 juta," kata Kapolsek
Atas perbuatanya tersebut, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Sukoharjo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dalam proses penyidikan pelaku disangkakan telah melanggar pasal 378 junto pasal 372 KUHp, pidana dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Sanny
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
270
Bandar Lampung
4558
Lampung Timur
2467
Bandar Lampung
2465
277
06-Feb-2025
148
06-Feb-2025
141
06-Feb-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia