BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pria asal Sukarame, Bandar Lampung bernama Aria (43) ditangkap jajaran Polsek Sukarame, Polresta Bandar Lampung atas kasus penipuan pada Minggu (13/10/2024).
Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Muhammad Hendrik Apriliyanto mengatakan, pelaku ditangkap oleh polisi di Perumahan Emerald Hill, Jalan RE. Martadinata, Sukamaju, Telukbetung Timur, Bandar Lampung.
"Tersangka ditangkap karena diduga melakukan penipuan terhadap 75 mahasiswi Institut Teknologi Sumatera (Itera) dan Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL), dengan modus menawarkan kos-kosan murah," kata Kompol Muhammad Hendrik Aprilianto saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (16/10/2024).
Penangkapan tersebut, berawal dari laporan beberapa korban, yang mayoritas adalah mahasiswa baru. Dari laporan itu, polisi segera melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan.
"Modus yang digunakan tersangka, menawarkan kamar indekos dengan harga lebih rendah dari harga pasaran. Biasanya, kos-kosan di Sukarame berkisar antara Rp 8-9 juta pertahun, namun tersangka menawarkan hanya Rp7 juta," ujar Kompol Muhammad Hendrik Aprilianto.
Dari catatan, mayoritas korban adalah mahasiswi baru yang belum mengenal wilayah tempat kos. Awalnya korban bertemu langsung dengan tersangka di lokasi, lalu korban mentransfer uang untuk sewa satu tahun penuh.
Namun ketika para korban kembali dari kampung halaman, mereka mendapati kos-kosan mereka yang sudah ditempati oleh orang lain.
"Ternyata tersangka ini hanya penjaga kos dan menggunakan uang yang ia terima untuk membayar sewa selama dua bulan kepada pemilik kos, bukan satu tahun seperti yang dijanjikan kepada para korban," jelas Hendrik.
Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui telah menipu 75 mahasiswi dengan total kerugian mencapai Rp200 juta. Menurut pengakuannya, uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk mengirim uang kepada istrinya dan membeli barang-barang lain.
Polisi juga menemukan tersangka sebelumnya pernah terlibat dalam kasus serupa pada tahun 2020. Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa ponsel, bukti transfer, dan kwitansi serah terima.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Selanjutnya, Polsek Sukarame akan memeriksa barang-barang yang ada di tempat tinggal tersangka, untuk memastikan apakah barang-barang tersebut dibeli dari hasil kejahatan.
Dari pengakuan, tersangka telah melakukan aksinya sejak Mei 2024 dengan memanfaatkan platform media sosial seperti Facebook, untuk menarik mahasiswa baru di kampus UIN dan Itera.
Polisi akan terus mengembangkan kasus ini, mengingat jumlah korban yang sudah didata mencapai 75 orang, dan jumlah ini kemungkinan akan bertambah seiring dengan penyelidikan lebih lanjut. (***)
Editor : Febri Arianto
Reportase : Wahyu (Mahasiswa Magang UIN Lampung)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1267
Lampung Selatan
3961
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia