Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Modus Tukar Uang Baru Lebaran, Wanita Asal Natar ini Tipu Warga Pringsewu Timur Rp32,7 Juta
Lampungpro.co, 25-Apr-2025

Amiruddin Sormin 389

Share

Petugas Polsek Pringsewu Kota saat memeriksa ERM (kiri) usai diamankan. POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu menangkap seorang wanita berinisial ERM (27) karena melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Modusnya, tukar uang baru untuk keperluan Lebaran, yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah.

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, dalam keteranganya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan, pelaku yang tinggal di Jalan Sri Mulyo II Gg Sejahtera 6 Nomor 1, Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, dan berprofesi sebagai marketing penjualan tanah kavling.

Dia ditangkap di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Bandar Lampung pada Rabu (23/4/2025) malam sekitar pukul 19.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah ada laporan dari Fauzia (29), warga Kelurahan Pringsewu Timur, yang mengaku ditipu oleh pelaku.

Fauzia menemukan akun media sosial milik pelaku yang menawarkan penukaran uang baru dengan biaya admin 10%. Setelah beberapa kali transaksi sukses, pelaku kemudian menawarkan penukaran dalam jumlah lebih besar dengan biaya admin lebih rendah.

Pada Jumat (28/3/2025/, sekitar pukul 22.31 WIB, Fauzia mentransfer Rp32.750.000 melalui agen BRI Link di Pekon Podomoro Pringsewu. "Namun, setelah transfer dilakukan, pelaku tidak memberikan uang baru sesuai kesepakatan dan menghindari kontak dengan Fauzia. Akibatnya, Fauzia melaporkan kejadian ini ke polisi," ujar Kompol Rohmadi pada Jumat (25/4/2025)

Setelah penangkapan, pelaku mengakui perbuatannya namun berdalih bahwa uang korban telah diteruskan kepada pihak lain di Jakarta. Kapolsek menambahkan bahwa pelaku merupakan residivis dengan dua kasus sebelumnya. Termasuk penggelapan mobil dan uang.

Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Kemudia, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman yang sama. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

26549


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved