PRINGSEWU (Lampungpro.co): Seorang paranormal alias dukun di Pringsewu, ditangkap polisi atas dugaan kekerasan seksual terhadap pasiennya. Pelaku, Dedih atau yang akrab disapa Dedi Arang (42), warga Pekon Bumi Arum, Pringsewu, tidak dapat berkutik saat diringkus di rumahnya, Kamis (6/2/2025).
Plh. Kasat Reskrim Ipda Candra Hirawan menjelaskan, penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari SO (66), suami korban, yang tidak terima atas tindakan bejat pelaku terhadap istrinya, SF (56). Dalam laporannya, korban mengungkapkan bahwa pada Kamis (23/1/2025), sekitar pukul 20.30 WIB, ia datang ke rumah pelaku untuk menjalani pengobatan alternatif.
Pelaku mengklaim bahwa korban mengalami gangguan makhluk halus. “Sebagai syarat ritual, pelaku meminta korban menyiapkan berbagai barang, seperti garam, gula, tikar, hingga ayam cemani. Setelah semua syarat lengkap, pelaku membawa korban seorang diri ke tepi sungai yang berjarak sekitar tiga kilometer dari rumahnya. Pelaku melarang siapa pun menemani korban dengan alasan bahwa ritual harus dilakukan secara tertutup,” ujar Ipda Candra dalam keteranganya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, pada Jumat (7/2/2025)
Saat ritual berlangsung, lanjut Kasat, pelaku berpura-pura kesurupan dengan meraung-raung sebelum akhirnya mencabuli dan menyetubuhi korban. Pelaku berdalih bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk mengeluarkan makhluk halus yang diyakini bersembunyi dalam tubuh korban.
“Merasa ada kejanggalan dalam ritual ini, korban melaporkan kejadian tersebut kepada suami dan anak-anaknya. Tidak terima dengan perlakuan tersebut, suami korban kemudian melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan, ungkap Candra, pelaku mengakui bahwa dirinya tidak memiliki kemampuan supranatural. Ia mengungkapkan bahwa modus tersebut sengaja dilakukan agar korban percaya dan menuruti keinginannya.
Saat ini, polisi masih mendalami kasus ini serta menyelidiki kemungkinan adanya korban lain. Sejumlah barang bukti, seperti pakaian korban dan peralatan ritual yang diminta pelaku, telah disita oleh pihak kepolisian.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dan terancam hukuman 12 tahun penjara,” ungkapnya
Menanggapi kejadian ini, Ipda Candra Hirawan, mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya kepada seseorang yang mengaku memiliki kemampuan supranatural dan menawarkan pengobatan alternatif tanpa dasar yang jelas. “Polisi juga mengingatkan agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindakan serupa demi mencegah kasus serupa terulang kembali.” Tandasnya (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
271
Bandar Lampung
2473
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia