LIMAU (Lampungpro.co): Polsek Limau Tanggamus meringkus dua begal sepeda motor, Senin (1/6/2020) malam. Dalam perbuatannya, kedua tersangka tergolong sadis sebab bermodal golok tajam dengan mengancaman korban hingga tidak berdaya.
Kapolsek Limau AKP Oktafia Siagian, mengatakan kedua tersangka bernama Angga Riyanda (19) Pekon Ketapang Kecamatan Limau dan M. Imam (21) warga Pekon Umbul Buah, Kota Agung Timur, Tanggamus. "Kedua tersangka ditangkap saat berada di rumah masing-masing tadi malam pukul 23.00 Wib," kata AKP Oktafia Siagian mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Selasa (2/6/2020) pagi.
Menurut AKP Oktaf sapaan akrab Kapolsek Limau itu, penangkapan tersangka berdasarkan laporan 24 Februari 2020 atas nama korbannya Rahmad Al-Hidayat (35) warga Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung, Tanggamus. "Curas tersebut dilakukan kedua tersangka pada Senin 24 Februari 2020 sekita pukul 06.00 Wib di Jalan Raya Pekon Ketapang Kecamatan Limau," ujarnya.
Kapolsek membeberkan, berdasarkan keterangan korban bahwa kejadian bermula ketika korban hendak pulang dari rumah temannya di Ketapang mengendarai sepeda motor. Di perjalanan tiba-tiba dihentikan oleh orang yang tidak korban kenal yang datang dari arah belakang yang menggunakan sepeda motor Handa Beat warna hitam.
Lalu korban berhenti dan pada saat itu korban diancam menggunakan sebilah golak dan dipaksa untuk menyerahkan sepeda motor, beserta uang yang korban miliki. Walaupun korban sempat melakukan perlawanan namun sepeda motor korban berhasil dibawa kabur oleh para pelaku beserta dengan uang korban yang berjumlah Rp400 ribu.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sepeda motor Honda Beat BE 3901 ZK dan uang tunai Rp. 400 ribu," bebernya.
Berdasarkan keterangan para pelaku, sepeda motor hasil kejahatan tersebut dijual seorang rekan tersangka sehingga pihaknya masih melakukan pencarian barang bukti. Namun, barang bukti yang dapat menjerat kedua tersangka berupa satu buah golok, selembar fotokopi STNK dan selembar fotokopi BPKB serta tanda bukti angsuran diamankan di Polsek Limau.
"Barang bukti sepeda motor milik korban berupa Honda Beat BE 3901 ZK,warna hitam tahun 2019 masih dalam pencarian sebab telah dijual secara online oleh para pelaku. Seorang rekanya yang menjualkan ditetapkan DPO, imbuhnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Limau guna proses penyidikan lebih lanjut. "Atas kejahatannya, kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal sembilan tahun penjara," pungkasnya.
Kedua tersangka dalam penuturannya mengaku melakukan pembegalan terhadap korban, dimana sepeda motor secara online oleh rekannya. "Motornya dijual secara online seharga Rp2 juta. Hasilnya kami berbagi dua. Dan yang menjual diberikan imbalan Rp200 ribu," kata keduanya. (PRO1)
#Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
9221
Pesisir Barat
482
Lampung Barat
487
233
12-Jul-2025
574
12-Jul-2025
252
12-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia