Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Mr Sjarifuddin Prawiranegara Membela Negara 2017 Hari
Lampungpro.co, 19-Dec-2017

Lukman Hakim 1697

Share

Lampungpro.com, Portal berita Lampung, Portal Berita Online Lampung, Situs Berita Online Lampung, Berita Online Lampung Terdepan, Berita Online Lampung Terkini, Situs Berita Pembangunan Lampung, Situs Berita Pariwisata Lampung, Situs Berita Pendidikan Lampung, Portal Berita Politik Lampung, Portal Berita Nasional Lampung, Portal Berita Olahraga Lampung, Portal Berita Lampung Terkini, Berita Bisnis Lampung Terdepan, Berita Politik Lampung Terkini, Persiapan Asean Games, Berita Asian Games Terkini

JAKARTA (Lampungpro.com): Siapa pun akan berjuang demi cintanya. Termasuk cinta warga negara kepada bangsanya. Sebab, upaya bela negara selain sebagai kewajiban dasar manusia juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara.

Kamis (19/12/2017) ini, berdasarkan Kepres Nomor 28 Tahun 2006 ditetapkan sebagai Hari Bela Negara atau HBN untuk memperingati deklarasi Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) oleh Mr. Sjafruddin Prawiranegara di Sumatera Barat pada 19 Desember 1948. Mr Syafruddin yang dikenal sebagai pribadi yang memiliki integritas, multitalenta, kritis, tegas, dan terbuka.

Tugas yang dilakukan Syafruddin sebagai ketua PDRI selama 207 hari merupakan bagian tidak terpisahkan dari perjuangan bela negara. Sulit dibayangkan jika Syafruddin Prawiranegara tidak berinisiatif mendirikan Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI), saat Agresi Militer Belanda ke ibukota Republik Indonesia di Yogyakarta 19 Desember 1948 yang menyebabkan pemerintahan Indonesia nyaris tidak berfungsi.

Dalam kondisi tegang dan mencekam tersebut, Presiden Soekarno dan Wakil Presiden M Hatta yang ditangkap Belanda, melakukan rapat kilat memutuskan mengirim kawat kepada Syafruddin Prawiranegara berisi mandat membentuk Pemerintahan Republik Darurat di Sumatera. Syafruddin yang sejak minggu ketiga November 1948 berada di Sumatera bersama Komisaris Pemerintah Pusat Untuk Sumatera Mr. TM Hasan. Kemudian, bersepakat membentuk PDRI pada 22 Desember 1948 di Halaban, Kabupaten Limapuluhkota, Sumatera Barat.

Saat itu terjadi dialog Syafruddin dengan TM Hasan yang saling menolak untuk memutuskan siapa yang akan mejadi ketua PDRI. Syafruddin meminta TM Hasan yang menjadi ketua, namun menolak dan mengatakan Syafruddin lebih tepat memimpin PDRI. Setelah saling tolak menolak akhirnya diputuskan Syafruddin menjadi pemimpin PDRI. Coba bayangkan apa jadinya kalau hal itu terjadi hari ini, apalagi untuk jabatan sekaliber Kepala Negara.

Untuk jabatan strategis tersebut mereka saling tolak menolak, sebuah pelajaran tentang keikhlasan bisa diambil terutama bagi generasi milenial saat ini. Usai Agresi Militer di Jogja, Belanda mengira eksistensi Indonesia telah berakhir dan posisi legal perwakilan RI di PBB bisa dipertanyakan. Namun berkat PDRI posisi Indonesia di PBB tidak bisa digugat. PDRI telah menjadi pusat komunikasi RI dengan luar negeri sehingga dunia tetap mengetahui perjuangan rakyat Indonesia.

Dengan segala keterbatasan sarana dan prasarana ketika itu PDRI tetap berjuang untuk menegakan eksistensi Republik Indonesia di mata dunia. Saat itu sarana dan prasarana sangat minim, tapi selama 207 hari Syafruddin melakukan berbagai upaya untuk menegakkan eksistensi negara ini.

Kalau dibandingkan dengan pejabat saat ini, tidak ada apa-apanya. Waktu itu pejabat seperti Syafruddin bertugas ke mana-mana tidak difasilitasi dengan SPPD (surat perintah perjalanan dinas). Kemudian, pada 13 Juli 1949, Syafruddin dengan ikhlas mengembalikan mandat PDRI kepada Soekarno-Hatta di Yogyakarta. Penyerahan ini memang dilematis karena sejarah mencatat mandat yang dikirim melalui kawat tersebut tidak pernah sampai kepadanya.

Banyak yang mempersoalkan, apakah Syafruddin merupakan "Ketua PDRI" atau "Presiden PDRI", namun Syafruddin sendiri tidak pernah mempersoalkannya. Baginya PDRI telah berkontribusi, berjuang dan berkorban bagi bangsa ini. Nilai keteladanan kembali bisa diambil bangsa ini: Dengan ikhlas Syafruddin menyerahkan sebuah jabatan yang sangat prestisius, karena merasa sudah waktunya pemerintah berdaulat kembali memimpin Indonesia.

Walhasil, secara hukum tidak ada secuil keraguan untuk menyatakan bahwa Syafruddin sebagai Ketua PDRI antara tanggal 19 Desember 1948 sampai dengan tanggal 13 Juli 1949 adalah kepala negara dan kepala pemerintahan Republik Indonesia yang sah, yaitu Presiden Republik Indonesia dalam keadaan darurat.

Sekali lagi, Syafruddin adalah Presiden RI yang sah kedua setelah Soekarno. Dalam sistem UUD 1945, kepala negara dan kepala pemerintahan Republik Indonesia itu tiada lain adalah Presiden Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Berkat jasa besarnya terhadap bangsa ini, Syafruddin mendapat penghormatan yang tinggi dari negara dengan gelar Pahlawan Nasional. (**/PRO2)

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1475


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved