BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung bersama jajaran Satlantas di Polres dan Polresta di Lampung, mulai menggelar Operasi Patuh Krakatau 2025 yang dilaksanakan selama 14 hari mulai 14-27 Juli 2025.
Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika mengatakan, operasi tersebut mengedepankan kegiatan edukatif, persuasif, dan humanis, dengan didukung penegakan hukum secara elektronik (ETLE) untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
"Operasi ini bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan lalu lintas, dan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, sehingga kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama," kata Irjen Helmy Santika saat memimpin apel di Mapolda Lampung, Senin (14/7/2025).
Menurut Kapolda, operasi tersebut akan fokus pada pelanggaran seperti penggunaan Ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak memakai helm SNI atau sabuk pengaman, mengemudi di bawah pengaruh alkohol, melawan arus, dan melebihi batas kecepatan. Kemudian penindakan juga menyasar pada pengendara yang menerobos lampu merah.
"Keselamatan berlalu lintas adalah tanggung jawab bersama, melalui operasi ini, kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas kepatuhan dan disiplin masyarakat di jalan raya," ujar Irjen Helmy Santika.
Dalam operasi tersebut, Polda Lampung menerjunkan 674 personel terdiri Polda Polres dan instansi terkait. Dengan dinamika arus lalu lintas yang meningkat, petugas di lapangan dituntut untuk hadir sebagai strategi tepat, efektif, dan berorientasi pada keselamatan masyarakat.
Dari hasil evaluasi pada periode Januari - Juni 2025 angka kecelakaan di Lampung ada 894 kejadian, secara umum dpaat dikumpulkan dominasi pelanggaran kasat mata didominasi kendaraan roda dua.
"Ini menandakan perlu ada pemahaman kesadaran masyarakat, sehingga perlu ada langkah strategis untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, yang dapat menimbulkan kerugian jiwa maupun material," sebut Irjen Helmy Santika.
Dalam penegakan operasi kali ini, Polda Lampung tindakan yang preentif, preventif, dan penegakan hukum menggunakan Tilang mobile dan statis, serta blangko teguran, kepada para pelanggar lalu lintas yang kasat mata dan bandel.
Polda Lampung turut mengingatkan, selama operasi berlangsung masyarakat dihimbau untuk selalu membawa kelengkapan surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK, serta mematuhi seluruh aturan yang berlaku.
Pendekatan persuasif dan humanis tetap akan dikedepankan dalam pelaksanaan operasi ini, namun bagi pelanggaran yang membahayakan pengguna jalan lainnya, maka akan diberlakukan tindakan tegas berupa penilangan. (***)
Editor : Febri Arianto
#Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
10253
Kominfo Lampung
363
Kominfo Lampung
335
Advetorial
893
204
14-Jul-2025
182
14-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia