JAKARTA (Lampungpro.co): Pasca Peraturan Kementrian Perhubungan (Permenhub) RI Nomor 25 tahun 2020 dan Surat Edaran (SE) Nomor 31 tahun 2020, maskapai penerbangan Xpress Air akan terbang lagi untuk pelayanan domestik mulai Senin (18/5/2020) mendatang, dengan-rute tertentu. Station Supevisor Xpress Air I Wayan Aris Setiawan mengatakan, untuk sementara ini pihaknya belum beroperasi kembali setelah dikeluarkannya Permenhub Nomor 25 tahun 2020, pihaknya belum beroperasi secara penuh.
Namun setelah dikeluarkannya SE Nomor 31 tahun 2020, rencananya akan melakukan kembali penerbangan dengan rute tertentu. "Adapun rute tertentu ini nantinya akan dimulai pada 18 Mei 2020. Sedangkan rute untuk sementara yang dibuka, hanya rute Sampit-Palembang dan rute Palembang-Semarang. Kami juga punya planning rute baru nantinya," kata I Wayan Aris Setiawan saat dikonfirmasi Lampungpro.co, Senin (11/5/2020).
Adapun planning rute terbaru dari maskapai Xpress Air ini nantinya akan membuka rute Cengkareng-Padang, Cengkareng-Pontianak, Cengkareng-Muara Bungo, Cengkareng-Sampit, Solo-Pontianak, Solo-Samarinda, Solo Palembang, Palembang-Semarang, dan Semarang-Banjarmasin yang nantinya akan menggunakan jenis pesawat Boeing.
"Untuk jenis pesawat ATR, nantinya akan dibuka rute Sampit - Semarang, Semarang-Lampung, dan Yogyakarta-Lampung. Secepatnya kami akan beroperasi kembali di Lampung dengan menggunakan pesawat jenis ATR dari Lampung ke Bandara Adisucipto Yogyakarta," ujar Wayan Aris.
Untuk pelayanan penumpang Xpress Air sendiri, dalam upaya pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19), baik itu penerbangan reguler maupun penerbangan charter, ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi. Adapun kriterianya, memastikan bahwa calon penumpang dinyatakan bebas Covid-19, dengan menunjukkan bukti hasil rapid tes.
"Bukti dari hasil rapid tes ini, didapat dari Dinas Kesehatan setempat yang bertanggung jawab, melakukan pemeriksaan suhu badan dan menggunakan masker. Kemudian untuk alokasi tempat duduk penumpang di pesawat, dengan menggunakan sistem jaga jarak aman. Namun tetap memperhatikan aspek keselamatan dan keamanan," jelas Wayan.
Selanjutnya memastikan bahwa barang penumpang maupun cargo, terbebas dari barang-barang yang berbahaya. Untuk sampel Covid-19, dilarang untuk diangkut sebagai barang bawaan penumpang. Terakhir, awak kabin pesawat selama penerbangan akan terus memantau seluruh penumpangnya.
Hal ini dilakukan, guna mendeteksi dini penumpang dengan gejala demam, batuk, pilek, dan sakit tenggorokan agar segera melaporkan kepada PIC, untuk dikomunikasikan kepada petugas ATC sesuai protokol kesehatan yang berlaku. (FEBRI/PRO2)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
333
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia