Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Mulai 2020, Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak Cuma Menjabat Empat Tahun
Lampungpro.co, 06-Oct-2019

Heflan Rekanza 776

Share

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo

JAKARTA (Lampungpro.co): Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, kepala daerah hasil Pilkada serentak 2020 hanya akan menduduki jabatan maksimal 4 tahun. Hal tersebut seiring dengan perubahan kebijakan Pilkada yang akan dilakukan serentak pada 2024, bersamaan dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan juga Pemilihan Umum Legislatif (Pileg).

Kendati demikian, menurut Tjahjo, para kepala daerah tersebut akan mendapat ganti rugi berupa gaji karena tak menjalankan tugas secara penuh selama 5 tahun. "Pada 2024 mungkin ada kepala daerah yang tidak lengkap (menjabat) 5 tahun, nanti akan ada aturan khusus misalnya bisa dikurangi masa jabatannya, atau mungkin aspek-aspek lainnya akan menjadi pertimbangan, nanti tergantung rapat kami dengan DPR," kata Tjahjo Kumolo, Sabtu (5/10/2019) kemarin.

Menurut Tjahjo, sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, para kepala daerah yang masa jabatannya tidak penuh akan memperoleh ganti rugi gaji. Namun, ia mengaku dibutuhkan sosialisasi terkait masa jabatan yang tidak penuhi ini agar tidak menimbulkan kendala ke depan. Singkatnya masa jabatan tersebut, membuat Kemendagri sudah harus mengantisipasi sejak awal tentang kemungkinan pengisian jabatan di masa transisi.

Pilkada serentak mendatang direncanakan berlangsung pada 23 September 2020. Sebanyak 270 daerah yang akan menyelenggarakan pemilihan. Terdiri dari 9 pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, 224 pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta 37 Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

17301


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved