BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang berangkat dari Lampung rute Pulau Jawa dan Sumatera sepakat mulai 5 Mei menghentikan operasi hingga 17 Mei. Penghentian itu terkait larangan mudik yang ditetapkan pemerintah selama 6-17 Mei 2021.
Pantauan Lampungpro.co di Perusahaan Otobus (PO) Bus Gumarang Jaya untuk tujuan kota-kota besar di Sumatera akan berhenti mulai operasi 4 Mei 2021. Namun menurut Karyawan Gumarang Jaya atau PT Gumarang Jaya Bersama, Iwan, hingga kini pihaknya belum menerima surat pemberitahuan baik dari pemerintah pusat maupun Dinas Perhubungan Provinsi Lampung. Meski demikian, manajemen Gumarang Jaya akan berhenti operasi mulai 4 Mei 2021.
Sebelumnya Bus AKAP asal Bandar Lampung berencana mulai menghentikan beroperasi ke berbagai tujuan di Pulau Jawa mulai 5-17 Mei 2021. Umumnya, pengelola bus mulai kembali menjual tiket pada 18 Mei 2021. Ada pun bus tersebut di antaranya PO Bus Puspa Jaya dan Bus Damri yang turut berhenti beroperasi mulai 5 Mei 2021.
Larangan mudik juga membuat Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, akan menutup penjualan tiket bus AKAP dari 6-17 Mei 2021. "Penutupan (penjualan tiket AKAP di Terminal Kampung Rambutan) tanggal 6 sampai 17 Mei," kata Kepala Terminal Kampung Rambutan, Made Jhoni, kepada wartawan, Selasa (27/4/2021), sebagaimana dilansir Suara.com (jaringan Lampungpro.co):.
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
281
Lampung Selatan
22794
Humaniora
3089
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia