PRINGSEWU (Lampungpro.co): Setelah mengalihkan pemakaian bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium ke Pertalite di Bandar Lampung, Pertamina menggeser program ini ke Pringsewu. Sebelumnya pengalihan yang dikemas dalam Program Langit Biru (PLB) ini, berlangsung di Bandar Lampung mulai 14 Maret 2021.
Menurut Unit Manager Communication, Relation and CSR Pertamina MOR II Sumbagsel, Umar Ibnu Hasan, pengalihan pemakaian Premium ke Pertalite ini berlaku untuk kendaraan roda dua, roda tiga, ambulan plat merah, kendaraan umum, dan taksi plat kuning. Seperti hal di Bandar Lampung, pada harga Pertalite yang normalnya Rp7.850 dijual seharga yakni Premium yakni Rp6.450 per liter. Setelah selesai masa perkenalan harga Pertalite kembali normal untuk seluruh jenis kendaraan.
Menurut Umar, Pertamina terus berupaya memperluas pendirian Pertashop dan pelaksanaan PLB. "Kini giliran Kabupaten Pringsewu di Provinsi Lampung yang dibidik menjadi sasaran pengembangan Pertashop dan pelaksanaan Program Langit Biru," kata Umar.
Sujadi berharap, Pertamina melakukan sosialisasi terhadap masyarakat Pringsewu terkait rencana pelaksanaan PLB dan pengembangan Pertashop. Menurut Sujadi, Pemerintah Kabupaten Pringsewu sangat mendukung program pengembangan Pertashop dengan memanfaatkan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Selain untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses BBM berkualitas, Pertashop juga bisa menggerakan perekonomian desa. Pertashop merupakan lembaga penyalur resmi Pertamina berskala kecil yang dipersiapkan untuk melayani kebutuhan BBM nonsubsidi, Elpiji nonsubsidi, dan produk Pertamina Ritel lainnya yang belum terlayani lembaga penyalur Pertamina yang lain.
Menurut Umar Ibnu Hasan, saat ini di Pringsewu dua Pertashop yakni di Desa Mataram dan Desa Adiluwih. Untuk itu, dalam mempermudah masyarakat memperoleh produk BBM berkualitas dengan harga resmi, Pertamina memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menjadi Mitra Pertashop di Pringsewu.
Syarat pendirian Pertashop cukup mudah, yakni memiliki badan usaha berupa UD, CV, PT maupun BUMDes, memiliki lahan, dan ada surat rekomendasi dari Kepala Desa. Bila membutuhkan modal, bisa memanfaatkan fasilitas KUR dari Bank Mandiri, BNI, dan BRI. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Sumber: Bensin Kita
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1203
Lampung Selatan
3602
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia