Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Mulai Besok, Pemudik Wajib Rapid Test di Enam Lokasi ini Sebelum Masuk Pelabuhan Bakauheni
Lampungpro.co, 14-May-2021

Amiruddin Sormin 2752

Share

Pos Pengamanan Operasi Kraktau di Gerbang Tol Bakauheni, Lampung Selatan. LAMPUNGPRO.CO/HUMAS POLDA LAMPUNG

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Mulai besok, Sabtu (15/5/2021), seluruh pemudik yang akan menyeberang ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, wajib menjalani rapid test antigen di enam lokasi. Petugas hanya mengizinkan pemudik kembali jika hasil tes negatif (nonreaktif), jika terbukti positif pemudik akan dikarantina.

Informasi yang dihimpun Lampungpro.co dari Polda Lampung menyebutkan bagi pemudik yang melewati Jalan Tol Trans Sumatera (JTT) wajib rapid test di Rest Area KM 172 jalur B, Rest Area KM 87 Jalur B, dan Rest Are KM 20 B. Rapid tes juga wajib bagi pemudik yang akan kembali ke Jawa di jalan nasional.

Lokasi rapid test itu yakni Pos Baruna, Kelurahan Panjang Selatan, Bandar Lampung dan Simpang Hatta, Lampung Selatan bagi pemudik yang kembali melalui Jalan Lintas Tengah (Jalinteng) Sumatera. Sedangkan bagi yang lewat Jalan Lintas Timur (Jalintim) Sumatea dapat melakukan rapid test di Pos Pelabuhan Bandar Bakau Jaya, Lampung Selatan.

Menurut Kabag Humas Polres Lampung Selatan AKP Budi, rapid test ini gratis. "Kalau ada yang positif setelah dilakukan rapid test antigen maka dilakukan isolasi mandiri di Puskesmas Bakauheni dan Puskesmas Penengahan selama lima hari. Kalau banyak yang positif pemda siapkan Rusunawa untuk isolasi mandiri," kata AKP Budi.

Pemeriksaan ini merujuk pada Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 yang mensyaratkan surat bebas Covid-19 dalam masa pengetatan pascalebaran, mulai 18 Mei 2021-24 Mei 2021. Surat bebas Covid-19 berlaku 1x24 untuk seluruh metode testing. 

Lonjakan arus balik yang diprediksi terjadi pada H+3 dan H+7 atau pada 16 Mei dan 20 Mei 2021. Pemerintah membentuk Satgas Khusus di Provinsi Lampung. Satgas Provinsi Lampung ditunjuk membentuk satgas khusus yang diketuai Kapolda dan Danrem yang bertugas memeriksa seluruh dokumen dan berhak melarang pelaku perjalanan menyeberang ke Pulau Jawa apabila tidak memenuhi syarat. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Reporter: Hendra

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16359


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved