Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Mulai Diluncurkan di Lampung, Ternyata Segini Harga Bikin Smart SIM
Lampungpro.co, 06-Oct-2019

Heflan Rekanza 10685

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sebagai bentuk terobosan baru yang dibuat oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Surat Izin Mengemudi (SIM) Pintar atau Smart SIM yang mengubah desain dan menambah fungsi dari surat izin mengemudi untuk pembayaran non-tunai. SIM jenis baru ini sudah mulai dipromosikan Polri sejak Agustus 2019.

Fungsi dari Smart SIM lainnya bisa digunakan sebagai uang elektronik dalam pembayaran tol, parkir, hingga naik kereta dan pembayaran tilang. Uang elektronik Smart SIM ini maksimal memiliki saldo 2 juta rupiah. Pembuatan SIM pintar ini pun cukup mudah, bisa mendaftar melalui online, tahap pendaftaran mengisi formulir melalui website SIM online. Selain pendaftaran baru, registrasi online juga berlaku untuk perpanjangan SIM. 

Untuk tarif pembuatan Smart SIM sendiri masih mengacu pada aturan yang sudah berlaku sebelumnya yaitu, pembuatan baru SIM A Rp120 ribu, perpanjangan Rp80 ribu. SIM C Rp100 ribu, perpanjangan Rp75 ribu, SIM B1 Rp120 ribu, perpanjangan Rp80 ribu, SIM B2 Rp120 ribu, perpanjangan Rp80 ribu.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Lampung, Kombes Chiko Ardwiatto mengatakan, keunggulan inovasi Smart SIM ini selain memudahkan pelayanan juga memudahkan polisi mengidentifikasi pelanggaran lalu lintas. Sebab, sidik jari pemilik SIM langsung terkoneksi dengan jajaran kepolisian. "Kakorlantas Polri masih akan melakukan pengembangan dan evaluasi Smart SIM, agar lebih baik serta bisa menjadi seperti yang diharapkan," kata dia.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1705


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved