JAKARTA (Lampungpro.com): Dua maskapai yang tergabung dalam Lion Air Group yaitu Lion Air dan Wings Air mulai menjalankan kebijakan penghapusan bagasi cuma-cuma (free baggage allowance) pada Selasa ini. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh penumpang rute domestik. Dalam keterangan Lion Air Group, Selasa (22/1/2019), dengan adanya aturan ini, penumpang hanya diperbolehkan membawa 1 buah barang ke kabin pesawat dengan berat maksimal 7 kilogram (kg).
Untuk ketentuan dimensi barang dalam kabin tersebut masing-masing:
1. Lion Air: panjang 20 sentimeter (cm), lebar 20 cm dan tinggi 40 cm.
2. Wing Air: panjang 30 cm, lebar 20 cm dan tinggi 34 cm.
Lion Air Group memberikan harga khusus dengan pembelian voucer bagasi (prepaid baggege) melalui agent (agenst portal), website Lion Air atau kantor penjualan Lion Air Group.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mempersilakan maskapai untuk mulai menerapkan bagasi berbayar pada 22 Januari 2019 besok. Salah satu maskapai yang siap untuk menerapkan hal tersebut adalah Lion Air.
Budi mengungkapkan, bagasi berbayar ini telah dilakukan sosialisasi selama 2 pekan. Hal ini dinilai sudah cukup, sehingga diperbolehkan untuk mulai menerapkan kebijakan ini. "Karena memang sesuai regulasi dan sudah dilakukan sosialisasi selama 2 minggu, ya memang musti berlaku," ujar dia di Kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jakarta, Senin (21/1/2019).
Sebelumnya, Budi Karya menyebut aturan kargo atau bagasi berbayar yang kini diterapkan sejumlah maskapai penerbangan berbiaya rendah atau Low Cost Carrier (LCC) bisa menyelamatkan keuangan pihak perseroan. Dia mengatakan, kondisi industri penerbangan tengah menghadapi situasi yang dinilainya sulit.
Selain itu, beberapa waktu lalu juga Indonesia National Air Carrier Association (INACA) baru saja memutuskan untuk menurunkan tarif tiket pesawat untuk rute domestik. "Secara industri, memang ada usulan-usulan yang konstruktif sekaligus menjawab mengenai kargo. Pengurangan kargo itu dalam upaya agar tarif LCC bisa dipertahankan," jelas dia.
Adapun per 8 Januari 2019, dua maskapai berbiaya rendah yakni Lion Air dan Wings Air resmi menghapus ketentuan layanan bagasi gratis (Free Baggage Allowance/FBA) bagi para penumpangnya. Dalam aturan tersebut, penumpang dibatasi barang bawaan maksimal seberat 7 kg ke dalam bagasi kabin, untuk selebihnya dikenai tarif tambahan.
Kebijakan serupa rencananya bakal diikuti oleh maskapai penerbangan LCC lain, Citilink, yang akan memberlakukan pengenaan tarif bagi penerbangan domestik. Di sisi lain, seluruh maskapai nasional yang tergabung dalam INACA juga telah sepakat menurunkan harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik sejak Jumat, 11 Januari 2019. Penurunan tiket sendiri berkisar antara 20-60 persen.
Lebih lanjut, Budi Karya menyatakan, pengenaan tarif pada angkutan bagasi ini dapat memberi masukan biaya bagi maskapai LCC di luar harga tiket pesawat yang telah diturunkan. "Nah ini untuk mensubsidi murahnya (tiket) mereka. Jadi kalau mereka bawa kargo, maka harus menanggung itu," pungkas dia. (***/PRO3)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
277
Lampung Selatan
22783
Humaniora
3085
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia