BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Mulai 1 Juni 2024 lalu, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjungkarang menetapkan kebijakan baru mengenai waktu pengembalian dana pembatalan tiket kereta api.
Berdasarkan kebijakan ini, pengembalian dana akan dilakukan paling lambat dalam waktu tujuh hari setelah tanggal pembatalan. Sebelumnya, batas waktu pengembalian bea tiket yang dibatalkan atas permintaan penumpang yaitu 30 hingga 45 hari.
Manajer Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari mengatakan, perubahan ketentuan batas waktu pengembalian bea tiket tersebut, guna meningkatkan pelayanan kepada pelanggan.
"Dengan mempercepat proses pengembalian dana, KAI berharap dapat memberikan pengalaman yang lebih baik dan memuaskan bagi para penumpang setianya," kata Azhar Zaki Assjari dalam keterangannya, Jumat (7/6/2024).
Untuk memudahkan proses pengembalian dana, KAI menyediakan beberapa metode. Dana bisa dikembalikan melalui transfer ke rekening bank atau e-wallet penumpang.
Tentunya hal tersebut memberikan kemudahan dan kecepatan bagi penumpang yang menggunakan layanan perbankan atau dompet digital.
Bagi penumpang yang belum memiliki rekening bank atau e-wallet, KAI juga menawarkan solusi sementara berupa pengembalian dana secara tunai.
"Ada pun pengembalian tunai ini dapat dilakukan dibeberapa stasiun wilayah Divre IV Tanjungkarang yaitu Stasiun Tanjungkarang, Stasiun Kotabumi, dan Stasiun Baturaja, pada tujuhhari setelah tanggal pembatalan," ujar Azhar Zaki Assjari.
Sementara itu, proses pembatalan tiket dapat dilakukan pada aplikasi Access by KAI dan loket stasiun yang melayani pembatalan tiket, dengan biaya administrasi sebesar 25% pertiket yang dibatalkan.
Penumpang dapat membatalkan tiket di Access by KAI selambatnya 2 jam sebelum keberangkatan kereta api atau di loket stasiun selambatnya 30 menit sebelum keberangkatan kereta api.
Dengan kebijakan baru ini, KAI menunjukkan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memenuhi harapan pelanggan.
Penumpang yang membatalkan perjalanan, kini tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan kembali dana mereka, sehingga proses pembatalan menjadi lebih mudah dan tidak memberatkan.
Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dan kepuasan pelanggan terhadap layanan KAI, serta menarik lebih banyak penumpang untuk menggunakan moda transportasi kereta api sebagai pilihan utama mereka. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1236
Lampung Selatan
3871
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia