Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Musnahkan 130.308 Produk, Kepala BBPOM: Tanpa Ijin Edar dan Bahan Berbahaya
Lampungpro.co, 26-Nov-2018

Heflan Rekanza 764

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Bandar Lampung melakukan pemusnahan produk ilegal senilai Rp12,8 miliar. Barang yang dimusnahkan ini sebanyak 130.308. Produk yang dimusnahkan ini terdiri dari kosmetik, obat-obatan, produk seplemen, pangan dan obat tradisional.

"Temuan produk ilegal tersebut meningkat dibandingkan tahun 2017 lalu, dimana produk ilegal yang disita BBPOM senilai Rp12.1 miliar," ujar Kepala BBPOM Syamsuliani saat konfrensi pers yang berlangsung di kantor BBPOM, Senin (26/11/2018).

BACA JUGA: BBPOM Bandar Lampung Musnahkan Produk Ilegal: Modus Baru Jual Online

Syamsuliani menjelaskan, 130.830 kemasan ini terdiri dari 1723 item produk ilegal, yaitu obat sebanyak 306 item dengan total ada 50.984 kemasan, obat tradisional 213 item sebanyak 8.799 kemasan, suplemen kesehatan terdiri 2 item sebanyak 108 kemasan, Kosmetik 926 item 58.365 kemasan, produk jenis pangan yang disita dan bakal dimusnahkan sebanyak 276 item dari 12.052 kemasan.

"Mulai tahun 2018, BBPOM Tulang Bawang sudah ada, dan dari pengawasannya mendapati satu item produk dengan total 100 kardus pangan kadaluwarsa dengan total nilai Rp 30 juta. Jenis pelanggaran yang ditemukan dari obat dan pangan yang dimusnahkan terdiri barang Tanpa ljin Edar (TIE), barang yang mengandung bahan berbahaya serta Pangan yang kadaluwarsa," jelasnya.

Selain itu, berdasarkan pengawasan selain temuan yang semakin besar. Turut ditemukan modus baru dari peredaran produk ilegal tersebut, yaitu melalui penjualan online yang cukup mendominasi peredaran produk ilegal tersebut."Kita telusuri cara baru ini yang sering dilakukan," terangnya.(JASLIN/PRO4)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1288


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved