Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Mutilasi Kekasih, Oknum TNI Diganjar Penjara Seumur Hidup
Lampungpro.co, 26-Sep-2019

Erzal Syahreza 392

Share

Prada Deri saat diadili. | Ist

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Prada Deri Pramana oknum TNI yang memutilasi sang kekasih, Fera Oktaria divonis sumur hidup oleh hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang. Deri disebut terbukti melakukan pembunuhan dan mutilasi. 

"Mengadili terdakwa Deri Pramana, pangkat Prada terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan Berancana," ucap Ketua Majelis, Letkol Chk Khazim saat membacakan vonis, Kamis (26/9/2019).

Selanjutnya, hakim menyebut terdakwa Deri melanggar Pasal 340 KUHP sesuai keterangan saksi dan bukti. Bahkan Deri disebut telah mempersiapkan segala sesuatu untuk menghilangkan jejak usai membunuh korban. 

"Memindanakan terdakwa pidana pokok penjara seumur hidup," tegas mejelis sambil mengetuk palu satu kali di meja hijau. Mendengar vonis yang dibacakan hakim, prada deri pun langsung gemetar. Air matanya langsung pecah dan mulut tak lagi dapat berucap. 

Diketahui, vonis 3 mejelis hakim dengan suara bulat ini sesuai tuntutan oditur di sidang 22 Agustus lalu. Di mana oditur menilai Prada Deri terbukti melakukan pembunuhan dan mutilasi berencana terhadap kekasihnya, Fera Oktaria. (***/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16070


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved