BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Prada Deri Pramana oknum TNI yang memutilasi sang kekasih, Fera Oktaria divonis sumur hidup oleh hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang. Deri disebut terbukti melakukan pembunuhan dan mutilasi.
"Mengadili terdakwa Deri Pramana, pangkat Prada terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan Berancana," ucap Ketua Majelis, Letkol Chk Khazim saat membacakan vonis, Kamis (26/9/2019).
Selanjutnya, hakim menyebut terdakwa Deri melanggar Pasal 340 KUHP sesuai keterangan saksi dan bukti. Bahkan Deri disebut telah mempersiapkan segala sesuatu untuk menghilangkan jejak usai membunuh korban.
"Memindanakan terdakwa pidana pokok penjara seumur hidup," tegas mejelis sambil mengetuk palu satu kali di meja hijau. Mendengar vonis yang dibacakan hakim, prada deri pun langsung gemetar. Air matanya langsung pecah dan mulut tak lagi dapat berucap.
Diketahui, vonis 3 mejelis hakim dengan suara bulat ini sesuai tuntutan oditur di sidang 22 Agustus lalu. Di mana oditur menilai Prada Deri terbukti melakukan pembunuhan dan mutilasi berencana terhadap kekasihnya, Fera Oktaria. (***/PRO3)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16070
EKBIS
8674
Bandar Lampung
6036
286
03-Apr-2025
329
03-Apr-2025
445
03-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia