Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Nah Loh, Bawaslu Lampung Temukan Politik Uang di Tiga Kabupaten
Lampungpro.co, 04-Apr-2019

Heflan Rekanza 2136

Share

BANDARLAMPUNG (Lampungpro.com) : Untuk mengantisipasi kembali adanya kasus politisi yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena diduga akan melakukan serangan fajar dengan menyiapkan amplop sebanyak delapan kardus di Jawa Tengah. Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung akan terus melaksanakan pengawasan secara intensif menjelang hari pencoblosan.

Kepala Divisi Penindakan dan Pengawasan, Komisioner Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar mengatakan,  sejauh ini pihaknya telah menemukan sekitar 21 pelanggaran pemilu di masyarakat yang dilakukan oleh peserta pemilihan umum. Dengan rata rata pelanggaran tersebut dilakukan lewat politik uang dan merata.

"Ada yang dibagikan diluar bahan kampanye, seperti bagi-bagi sembako dan lainnya. Terbanyak ada di Bandar Lampung, Tulangbawang Barat dan Lampung Selatan" kata Iskardo kepada Lampungpro.com, Kamis (04/04/2019).

Iskardo menambahkan, temuan politik uang tersebut sudah ditindaklanjuti dengan proses hukum pemilu yang saat ini sedang diproses di Sentra Gakkumdu. Pada bulan Maret lalu pihaknya juga telah menemukan laporan pelanggaran pemilu, sebanyak 4.511 alat peraga kampanye (APK) yang sudah diproses lewat Satpol PP. "Disusul pelanggaran tatap muka 84 kali diberikan teguran," tambah dia.

Untuk mengantisipasi adanya pelanggaran yang diprediksi akan meningkat lagi menjelang pemilu. Pihaknya akan lebih intensif dan bekerjasama dengan pihak lain. Nantinya, Bawaslu akan berpatroli keliling ke masyarakat untuk melakukan pengawasan. Dimana dalam pengawasan tersebut akan melibatkan Panwascam dan aparat kepolisian.

"Apabila kami temukan pelanggaran lagi, maka akan kami tindak tegas bahkan keikutsertaannya sebagai peserta pemilu akan kami gugurkan," ucap Iskardo.

#

Dirinya menghimbau kepada para peserta pemilihan umum untuk mematuhi aturan yang telah berlaku sesuai Undang-undang, agar terciptanya demokrasi yang bersih dan jujur. (FEBRI/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Begini Gaya Komunikasi Publik Bapak Aing Dedi...

Singkatnya, KDM menampilkan citra bukan pencitraan. Jadi, perkuat tim...

789


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved