Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Nah, Presiden Jokowi Akui Pakai Cukai Rokok untuk Atasi Defisit BPJS
Lampungpro.co, 19-Sep-2018

Amiruddin Sormin 1715

Share

JAKARTA (Lampungpro.com): Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) mengenai penggunaan cukai rokok untuk menutup defisit dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, karena hal ini merupakan amanat Undang-Undang.

Ya, memang sudah kita keluarkan. Yang pertama, itu adalah amanat Undang-Undang bahwa 50 persen dari cukai rokok itu digunakan untuk hal yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan, kata Presiden Jokowi kepada wartawan usai melantik pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) periode 2018-2023, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (19/9/2018) siang.

Presiden menjelaskan, defisit BPS harus ditutup agar pelayanan kesehatan untuk masyarakat dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya. Untuk itulah, tambah Presiden, pemerintah memutuskan menutup defisit BPJS dari hasil cukai rokok. Mengenai pertanggungjawaban, Presiden Jokowi mengaku telah memerintahkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit defisit BPJS. Artinya ini prosedur, akuntabilitas, semuanya sudah dilalui, tegas Presiden.

Presiden juga memerintahkan kepada Dirut, Direksi BPJS untuk memperbaiki sistem, baik verifikasi, baik sistem keuangan, karena ini menjangkau dari pusat sampai ke kabupaten/kota, provinsi di seluruh tanah air.

Ini bukan sebuah hal yang mudah, bagaimana mengontrol, bagaimana memonitor, klaim dari rumah sakit. Bukan sesuatu yang gampang, tegas Presiden seraya menambahkan, dirinya mengalami semuanya, dari lingkup di kota saja, dulu juga ada Kartu Sehat. Di lingkup provinsi, tambah Presiden, dulu di Jakarta, juga ada Kartu Jakarta Sehat.

Itu ngontrol, verifikasi setiap rumah sakit, tidak mudah. Ini seluruh negara. Artinya, perbaikan sistem itu harus terus dilakukan, terang Presiden.

Menurut Presiden Jokowi, Undang-Undang mengamanatkan 50 persen cukai untuk pelayanan kesehatan. Itu yang nerima juga daerah kok, untuk pelayanan kesehatan di daerah, kan bukan untuk layanan kesehatan pusat. Itu pun sudah melalui persetujuan daerah, kata Presiden. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

22709


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved