Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Napi Pengendali 92 Kg Sabu di Bandar Lampung Divonis Bebas, Granat Desak KY Periksa Hakim
Lampungpro.co, 22-Jun-2022

Febri Arianto 1572

Share

Ketua DPC Granat Bandar Lampung, Gindha Ansori Wayka | Lampungpro.co/Dok

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Bandar Lampung, mendukung dan mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk menempuh upaya hukum berupa kasasi ke Mahkamah Agung. Hal ini berkaitan dengan seorang narapidana pengendali 92 Kg sabu di Bandar Lampung, yang diputus atau divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Ketua DPC Granat Bandar Lampung, Gindha Ansori Wayka mengatakan, pihaknya juga mendesak agar Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia, segera melakukan pengawasan dan memeriksa hakim yang menanangani perkara tersebut. Hal ini karena menurut publik, vonis ini diduga janggal.

"Vonis ini juga bisa menumbuhkembangkan, hingga menyuburkan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Indonesia. Kami menilai, hal ini menyisakan tanda tanya besar ke publik," kata Gindha Ansori Wayka dalam keterangannya, Rabu (22/6/2022).

Sebelumnya, dua rekan terdakwa M. Sulton yang terlibat kurir 92 Kg sabu tersebut, dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan. Atas hal itu, Granat menilai secara sederhana, tidak mungkin ada putusan (vonis) yang berbeda atas kasus yang sama.


SEBELUMNYA : Dua Kurirnya Dihukum Mati, Hakim PN Tanjungkarang Vonis Bebas Narapidana Pemilik 92 Kg Sabu

"Kondisi ini, tentu akan membuat rasa keadilan masyarakat yang diagungkan, dalam sebuah negara hukum menjadi cidera. Dengan adanya vonis bebas itu, maka rasa keadilan masyarakat menjadi teriris karena diduga ada perlakuan hukum yang berbeda," ujar Gindha Ansori.

Granat juga menilai, selama ini digaungkan asas hukum yakni kesamaan derajat di depan hukum. Meski hukum menempatkan azas praduga tidak bersalah, hendaknya dalam menanangi perkara narkoba dalam jumlah besar, para aparat penegah hukum harus tetap merasionalisasi kondisi peristiwa hukum yang terjadi.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang memvonis bebas M. Sulton, terdakwa kasus kepemilikan 92 Kg sabu. Putusan ini dibacakan majelis hakim PN Tanjungkarang, Selasa (21/6/2022).

M. Sulton terlibat kepemilkan 92 Kg sabu bersama dua orang lainnya Razif Hazif (24) dan Nanang Zakaria (29). Razif dan Nanang dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim pada persidangan terpisah yang digelar 27 Mei 2022.

Dalam pertimbanganya, Majelis Hakim terdakwa M. Sulton tidak terbukti memiliki, dan tidak ada komunikasi dengan para terdakwa. Terdakwa M. Sulton tidak terbukti memiliki narkoba dan tidak pernah ada komunikasi, antara terdakwa dua orang terdakwa sebelumnya. (***)

Editor : Febri Arianto

Reporter : Hendra

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1521


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved