BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, melayangkan surat panggilan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Bambang Haryono, terkait temuan peredaran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kalianda, Lampung Lampung. Bambang dipanggil pada Rabu (30/5/2018) dalam kasus penetapan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) II A Kalianda Lampung Selatan nonaktif, Muchlis Adjie, sebagai tersangka.
"Surat sudah dikirim dan kami berharap Beliau kooperatif," kata Plt Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Lampung Richard Lumban Tobing, kepada Lampungpro.com, Jumat (25/5/2018).
BACA JUGA: Jadi Tersangka, BNNP Lampung Jerat Kepala LP Kalianda Pasal Berlapis
Menurut Richard, penyidik BNN punya beberapa pertanyaan yang akan diajukan selaku atasan Muchlis Adjie. Keterangan ini diperlukan untuk memperkuat dakwaan terhadap Muchlis Adjie yang ditahan BNNP Lampung sejak Kamis (24/5/2018).
Dalam kasus ini, BNNP menjerat Muchlis dengan Pasal 114 dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, dia juga dibidik dengan dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU. (PRO1)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1418
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia