Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Narkoba di LP, Pekan Depan BNNP Lampung Panggil Kakanwil Kemenhukham
Lampungpro.co, 26-May-2018

Amiruddin Sormin 1402

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, melayangkan surat panggilan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Bambang Haryono, terkait temuan peredaran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kalianda, Lampung Lampung. Bambang dipanggil pada Rabu (30/5/2018) dalam kasus penetapan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) II A Kalianda Lampung Selatan nonaktif, Muchlis Adjie, sebagai tersangka.

"Surat sudah dikirim dan kami berharap Beliau kooperatif," kata Plt Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Lampung Richard Lumban Tobing, kepada Lampungpro.com, Jumat (25/5/2018).

BACA JUGA:  Jadi Tersangka, BNNP Lampung Jerat Kepala LP Kalianda Pasal Berlapis

Menurut Richard, penyidik BNN punya beberapa pertanyaan yang akan diajukan selaku atasan Muchlis Adjie. Keterangan ini diperlukan untuk memperkuat dakwaan terhadap Muchlis Adjie yang ditahan BNNP Lampung sejak Kamis (24/5/2018).

Dalam kasus ini, BNNP menjerat Muchlis dengan Pasal 114 dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, dia juga dibidik dengan dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1418


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved