BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Dana nasabah Koperasi BMT L-Risma yang belum terbayar diduga mencapai miliaran rupiah. Hal terungkap dari banyaknya tanggapan warga atas berita Lampungpro.com yang dibagikan melalui akun Facebook 'Suara Informasi Lampung Timur' dan Forum Media Online Kota Metro, Rabu (25/7/2018).
"Tolong bantuannya untuk pengaduan ini. Saya juga tertipu Rp90 juta di BMT L-Risma," ujar pembaca bernama akun Nha-nha Adjah. Komentar senada disampaikan pembaca Imam Mustaqim. "Ya aduin aja, uang ibu saya sama saudara saya ada Rp60 juta di L-Risma," kata dia.
Tak hanya BMT L-Risma yang dikeluhkan. Wiwik Nurhayati Wikendie, yang juga berkomentas di grup tersebut mengatakan di Lampung timur ini banyak BMT yang kolaps. "Di Desa Braja Harjo Sari pusatnya di Purworjo, Kecamatan Pasir Sakti. Bosnya kabur tidak tanggung jawab sama sekali miliaran uang nasabah raib. BMT Perdana namanya, Dedy Bambang Sutanto nama pemilik dan managernya," kata Wiwik.
Menanggapi hal ini, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Lampung Indra Krisna mengatakan pihaknya tak berwenang menindak BMT L-Risma. "BMT itu badan hukumnya koperasi. Kalau koperasi bukan kewenangan OJK," kata Indra Krisna.
Masalah ini, menurut Ketua Pusat Studi Hukum Perbankan Universitas Bandar Lampung (UBL), Dr. Zulfi Diane Zaini, MH., tidak bisa dijerat dengan Pasal 46 UU Perbankan, karena terkait dengan Pasal 16 UU Perbankan (UU No. 7/1992 jo. UU/10 Tahun 1998 tentang Perbankan).
Pada Pasal 16 UU Perbankan terdapat kalimat, 'Kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakan dimaksud diatur denga UU tersendiri.' "Jadi kasus BMT tidak masuk ranah Pasal 46 jo Pasal 16 UU Perbankan, karena Badan Hukum BMT berbentuk koperasi. Bisa saja mereka tidak mendaftarkan izin usahanya ke OJK. Sehingga OJK juga tidak bisa diminta pertanggungjawbannya," kata Diane.
BACA JUGA:�Tak Mampu Kembalikan Dana Nasabah, BMT L-Risma Metro Diadukan
Terkait pemakaian nama BMT, menurut Direktur Pusat inkubasi Bisnis Usaha Kecil (Pinbuk) Lampung, Sudarma Widjaja, pendirian BMT L-Risma tidak melalui Pinbuk. Padahal, BMT adalah hak cipta Pinbuk yang menjadi Badan Otonomi Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI).
"Di Lampung Tengah juga ada kasus seperti ini dan bermasalah juga. "Secepatnya kami akan mengundang pengurus Pinbuk untuk merespons kondisi ini," kata Sudarma yang juga dosen Fakultas Pertanian Universitas Lampung itu. (PRO1)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4139
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia