Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Negara Rugi Rp19,8 Miliar, Lima Tersangka Koruptor Proyek Air Minum PDAM Way Rilau Dilimpahkan ke Kejari Bandar Lampung
Lampungpro.co, 18-Dec-2024

Febri 115

Share

Kejari Bandar Lampung Saat Menerima Pelimpahan Lima Tersangka Korupsi Proyek Air Minum PDAM Bandar Lampung | Lampungpro.co/Dok Kejari

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tim Penyidik�Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan pipa distribusi sistem penyediaan air minum (SPAM) PDAM Way Rilau Bandar Lampung, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung pada Rabu (18/12/2024).

Ada pun kelima tersangka tersebut yakni
DS selaku pemilik pekerjaan (beneficial owner) PT Kartika Ekayasa, dan SP sebagai pihak yang memanipulasi dokumen penawaran PT Kartika Ekayasa.

Kemudian S yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PDAM Way Rilau, AH selaku Kepala Cabang PT Kartika Ekayasa, dan SR sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Bandar Lampung tahun 2019 serta anggota kelompok kerja (Pokja) yang mengkondisikan lelang dan meloloskan PT Kartika Ekayasa sebagai pemenang tender.

Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Helmi membenarkan adanya pelimpahan lima tersangka korupsi proyek tahun 2019, karena merugikan negara sebesar Rp19,8 miliar.

"Mereka diduga terlibat dalam praktik korupsi yang mengakibatkan kerugian besar bagi negara, dengan proyek pengadaan dan pemasangan jaringan pipa distribusi PDAM Way Rilau yang diduga penuh dengan manipulasi dan penyimpangan," kata Helmi.

Para tersangka disangkakan dengan pasal berlapis yaitu Primair Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

SEBELUMNYA : Korupsi Proyek Air Minum PDAM Way Rilau Bandar Lampung Rp19,8 Miliar, Kejati Tetapkan Lima Orang ini Jadi Tersangka

Kemudian Subsidair�Pasal 3 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, penyidik menemukan bukti proyek SPAM yang seharusnya meningkatkan layanan air bersih untuk masyarakat, justru menjadi ajang korupsi yang merugikan negara sebesar Rp19.806.616.681,83.

"Setelah proses penyerahan, para tersangka langsung ditahan di Rutan Way Hui selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 18 Desember 2024 hingga 6 Januari 2025," ujar Helmi.

Penahanan tersebut dilakukan, untuk mempermudah proses hukum selanjutnya. Selanjutnya Kejari Bandar Lampung akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut, ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang untuk proses persidangan.

Ada pun modus korupsi yang dilakukan para tersangka meliputi penggelembungan harga, pengadaan fiktif, hingga pengurangan kualitas material yang digunakan.

Atas perbuatan mereka, proyek jaringan pipa distribusi SPAM tersebut tidak berjalan sesuai dengan standar, dan menghambat akses air bersih bagi masyarakat. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1150


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved