Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Negara Rugi Rp2,35 Miliar, Dua Tersangka Korupsi Badan Usaha Antar Kampung di Tulang Bawang Segera Disidang
Lampungpro.co, 08-Dec-2024

Febri 154

Share

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik | Lampungpro.co/Dok Humas Polda

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Polda Lampung segera melimpahkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana badan usaha milik antar kampung (Bumakam) di Tulang Bawang.

Ada pun dua tersangka tersebut yakni Eko Suprayitno dan Tobing Afrizal, yang menjadi pemilik PT Tulang Bawang Maju Bersama, yang mengelola dana di badan usaha milik antar kampung di Tulang Bawang.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap kedua ke kejaksaan, dijadwalkan pada minggu kedua Desember 2024.

"Kasus ini bermula dari laporan adanya kejanggalan dalam pendirian dan pengelolaan Bumakam yang melibatkan 47 kampung di empat kecamatan di Tulang Bawang," kata Kombes Umi Fadillah Astutik dalam keterangannya, Minggu (8/12/2024).

Dari hasil penyelidikan, Polda Lampung menemukan adanya ketidaksesuaian dalam proses pendirian dan pengelolaan Bumakam, yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan aturan yang berlaku.

"Badan usaha yang direncanakan sebagai Bumakam, ternyata didirikan dalam bentuk PT perseorangan dengan nama PT Tulang Bawang Maju Bersama," ujar Kombes Umi Fadillah Astutik.

Perusahaan tersebut, tentunya sudah jelas bertentangan dengan tujuan awal pembentukan Bumakam dan memperlihatkan adanya penyimpangan dalam proses pendirian.

Ada pun dana yang berasal dari dana desa tahun anggaran 2016 tersebut, ditemukan tidak dikelola secara transparan dan akuntabel.

"Audit menunjukkan adanya kerugian negara mencapai Rp2,35 miliar akibat pengelolaan dana yang digunakan untuk kepentingan pribadi, hingga menyebabkan perusahaan berhenti beroperasi," jelas Kombes Umi Fadillah Astutik.

Kedua tersangka melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan pelimpahan perkara ke kejaksaan, Polda Lampung berharap kasus tersebut dapat segera disidangkan dan memberikan keadilan atas kerugian negara yang ditimbulkan. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1061


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved