Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Negara Rugi Rp9,3 Miliar, Polairud Tangkap 10 Nelayan Penangkap Ikan Ilegal di Perairan Lampung
Lampungpro.co, 25-Apr-2025

Febri 231

Share

Polairud Polda Lampung Saat Ekspos Penangkapan Ikan Secara Ilegal | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tiga bulan, jajaran Direktorat Polairud Polda Lampung berhasil menangkap 10 pelaku kejahatan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan Lampung sejak 24 Februari hingga 24 April 2025.

Direktur Polairud Polda Lampung, Kombes Bobby Paludin Tambunan mengatakan, mereka ditangkap dengan berbagai jenis modus dan kejahatan yang menjadi prioritas untuk dilakukan penindakan destructif fishing.

"Ada empat prioritas jenis tindak pidana yakni penangkapan ikan memakai bahan peledak atau bom ikan, alat tangkap tak sesuai undang-undang seperti jaring troll, alat tangkap setrum, dan bahan kimia atau racun," kata Kombes Bobby Paludin Tambunan saat ekspos di Kantor Direktorat Polairud Polda Lampung, Jumat (25/4/2025).

Ada pun rinciannya, ada tiga kasus penangkapan ikan menggunakan bahan peledak, satu kasus memakai alat setrum, dua kasus bahan kimia, dan sisanya kasus penangkapan dengan jaring troll dengan empat tersangka.

"Dalam penangkapan ini, kami mengamankan barang bukti berupa dua unit kapal, 24 detonator, 2,25 Kg bahan peledak bom, mesin dinamo, dan dua jaring troll," ujar Kombes Bobby Paludin Tambunan.

Dari pemeriksaan, Kombes Bobby menyebut ada tiga jenis modus yang dipakai para pelaku yakni untuk bahan peledak para pelaku mendapatkan bahan peledak membeli secara online secara terputus melalui sistem cash on deliveri (COD).

Dengan demikian, barang tersebut didapat dengan cara dipesan dan dibayar di tempat secara langsung, dimana antara penjual dan pembeli mereka tidak saling kenal dan tidak saling mengetahui.

"Fakta menarik pada pelaku bom ikan ini, untuk mengelabui petugas memanfaatkan anak-anak sebagai kurir untuk menghantarkan bom ikan yang akan digunakan. Motifnya karena ekonomi dengan modal yang sedikit, untuk mendapatkan manfaat atau keuntungan besar," sebut Kombes Bobby Paludin Tambunan.

Sementara untuk tindak pidana setrum, modusnya ini terjadi perubahan modus yang awalnya memakai setrum aki atau manual dengan daya tegangan kecil di air tawar, namun kini menggunakan mesin dinamo invater yang disambung dengan genset.

Dengan demikian, setrum tersebut bisa menghasilkan tegangan yang sangat besar. Selain itu, alat setrum ini tidak hanya di air tawar, tapi juga bisa di air laut atau air asin, yang menyebabkan kerugian cukup besar karena terumbu karang juga akan rusak

Sementara untuk modus jaring troll dirubah ukurannya menjadi 0,5 inch, sehingga ikan kecil kena semua dan merusak ekosistem kedepannya.

"Dari pengungkapan jaring troll ini, sumber daya ikan tidak hanya menarik perhatian nelayan lokal, kami bisa ungkap nelayan wilayah luar Lampung dengan jaring troll di Lampung dan sudah diproses, ini mereka dari Jambi," ungkap Kombes Bobby.

Selain kerusakan terumbu karang, yang ditimbulkan juga ada dampak ekologis, karena mengurangi populasi ikan dan menurunkan keanekaragaman hayati di laut hingga konflik antar nelayan. Potensi kerugian negara akibat pidana ini mencapai Rp9,3 miliar. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

26401


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved