Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Nekat Curi Material Bangunan Kerja di Bandar Lampung, Dua Pria Asal Kotabumi ini Diciduk Polsek Sukarame
Lampungpro.co, 26-Apr-2024

Febri 444

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Dua pria asal Kotabumi, Lampung Utara berinisial MJ (28) dan RH (31), ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Sukarame, Polresta Bandar Lampung pada Kamis (24/4/2024) dinihari.

Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito mengatakan, keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing, lantaran terlibat aksi pencurian disalah satu toko material di Jalan Endro Suratmin, Sukarame, Bandar Lampung pada Senin (15/4/2024) malam.

"Dalam aksinya, komplotan ini berhasil menggasak sejumlah barang seperti 10 rol kawat bendrat, 299 kawat las enka ukuran 5 Kg, 120 kawat las enka ukuran 1 Kg, 80 kawat las enka ukuran 2 Kg, dan 346 batang besi behel," kata Kompol Warsito dalam keterangannya, Jumat (26/4/2024).

Dalam aksinya, MJ dan RH bekerja sebagai buruh bongkar muat di toko material yang dicurinya.

"Keduanya beraksi bersama dua temannya yang saat ini masih kami lakukan pengejaran terhadap kedua pelaku," ujar Kompol Warsito.

Keempat pelaku ini sendiri sudah merencanakan aksinya, dengan terlebih dahulu merental mobil minibus untuk bisa membawa barang curian.

"MJ berperan masuk ke dalam toko dengan memanjat tembok belakang toko, sedangkan kedua pelaku lainnya menunggu di luar, memantau situasi dan menerima operan barang curian," jelas Kompol Warsito.

Pengungkapan kasus ini sendiri berawal dari topi milik pelaku MJ yang tertinggal saat beraksi, karena topi tersebut sering dipakai saat bekerja.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku ini menjual barang hasil curian di wilayah Kotabumi, Lampung Utara. Hasil penjualannya dibagi bagi para pelaku, dipotong biaya jasa rental mobil yang digunakan saat beraksi.

Akibat perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama tujuh tahun. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4278


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved