KRUI (Lampungpro.co): Pria asal Lemong, Pesisir Barat inisial MH (40), ditangkap jajaran Polsek Pesisir Utara, Kamis (5/1/2023). MH ditangkap karena mencabuli anak tetangganya yang masih Balita usia lima tahun inisial AN (5).
Kapolsek Pesisir Utara, AKP Heri Oktarino mengatakan, aksi pencabulan itu dilakukan pelaku pada Sabtu (24/12/2022) siang. Kasus tersebut terungkap, saat pelaku beraksi dipergoki nenek dan ibu korban.
"Setelah kejadian itu, ayah korban awalny membuat laporan pengaduan tertulis pada Sabtu (31/12/2022) di Polsek Pesisir Utara. Kemudian kami hubungi peratin (kepala desa), untuk menghadirkan orang tua korban," kata AKP Heri Oktarino dalam keterangannya, Kamis (5/1/2023).
Mereka lalu dihadirkan, dengan hasil dibuatkan laporan kepolisian. Setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, hingga menangkap pelaku untuk dijebloskan ke penjara.
"Awalnya pelaku tidak langsung ditangkap, karena ayah korban hanya membuat laporan tertulis. Setelah ditindaklanjuti dengan laporan langsung ke Mapolsek, kami langsung melakukan penyelidikan mendalam," ujar Heri Oktarino.
Kemudian anggota Polsek Pesisir Utara langsung menangkap pelaku MH di rumahnya tanpa perlawanan. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencabul anak di bawah umur. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1288
Lampung Selatan
3986
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia